TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Pusat menangkap pasangan suami istri pelaku pencurian ponsel di Pekan Raya Jakarta (PRJ), Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Benar telah dilakukan penangkapan pasutri di PRJ, JIExpo Kemayoran," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Hady Saputra Siagian dalam ketetangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, 24 Juni 2023 dikutip dari Antara.
Hady menjelaskan kejadian tersebut berawal pada Jum’at, 23 Juni 2023 sekitar pukul 19.29 WIB, saksi berinisial B dan FS yang melihat pelaku mengambil ponsel miliknya serta langsung menangkapnya.
Saksi menghampiri pelaku Edi Ismanto serta mengatakan, "Kamu ngambil handphone saya?"
Kemudian tersangka menjawab, "Apa-apaan saya tidak ambil handphone kamu, boleh digeledah!"
"FS kemudian juga menggeledah istri Edi, yakni Caswati yang berada di dekatnya, tapi tersangka menolak, kemudian B tetap memaksa dan menemukan sejumlah ponsel, " kata Hady.
Selanjutnya FS berteriak sehingga membuat pengunjung PRJ berdatangan dan mengamankan tersangka Caswati dan Edi Ismanto.
Hady menjelaskan kedua tersangka kemudian dibawa ke pintu masuk pengunjung dan digeledah oleh anggota TNI yang sedang bertugas.
Saat ditanya siapa pemilik ponsel yang ditemukan, pelaku awalnya menjawab tidak tahu. “Namun, ketika menunjukkan sejumlah barang bukti yang ada di tas istrinya, dia tidak bisa mengelak," kata Hady.
Tidak lama kemudian datang anggota Polisi membawa kedua tersangka suami istri tersebut ke Polres Jakarta Pusat bersama barang bukti lima buah ponsel.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pilihan Editor: Usai Gaduh Sewa Lapak di PRJ Rp 18 Juta, Kini Pedagang Kerak Telor Dikawal Pria Diduga Panitia