TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPRD DKI William Aditya Sarana mengatakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) harus mengidentifikasi dan mendata warga yang tinggal di kolong tol Ibu Kota.
“Warga Jakarta atau bukan,” kata dia dalam keterangannya, Ahad, 25 Juni 2023.
Setelah diidentifikasi, dinas terkait harus mengambil tindakan terhadap penghuni kolong tol tersebut. Jika mereka warga Jakarta, harus dicarikan rusun karena dinilai paling baik dan humanis untuk mereka yang selama ini kesulitan mendapatkan tempat tinggal.
“Harus digali lebih dalam kenapa akhirnya warga tersebut, misalnya sudah pernah di rusun akhirnya kembali lagi ke kolong tol. Harus dicari kenapa alasannya,” ujar anggota Komisi A Bidang Pemerintahan itu.
Permukiman di kolong jalan tol ini viral di media sosial. Netizen menyoroti permukiman di kolong tol kawasan Jelambar, Grogol, Jakarta Barat atau yang dikenal sebagai kolong tol Angke. Keberadaan permukiman di sana memantik perbincangan perihal pengawasan dan asal usul fasilitas yang ada, hingga kawasan ilegal dan tak layak sebagai hunian itu bisa berkembang.
Namun, faktanya, permukiman kolong jalan tol di Jakarta bukan hanya di Jelambar. Puluhan keluarga juga memilih tinggal di bawah atap beton jalan tol di Penjaringan, Jakarta Utara. Mereka ada yang berasal dari kampung sekitar, seperti Kampung Kubur Koja, ada pula warga pendatang dari luar Jakarta.
Politikus PSI itu menilai bahwa masalah tersebut menjadi pekerjaan rumah atau PR bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang harus dituntaskan. Mengingat, penambahan jumlah pendatang di Ibu Kota terus terjadi setiap tahun, khususnya pada saat arus balik mudik lebaran.
“Biasanya mudik itu kan ketika balik ke Jakarta selalu ada pertambahan penduduk, jadi harus diidentifikasi orang-orang yang masuk, punya skill apa, latar belakang apa,” kata dia.
Menurutnya, identifikasi ini perlu agar upaya preventif bisa dilakukan, sehingga masyarakat bisa mendapatkan pekerjaan yang layak di Jakarta dan masalah-masalah sosial, seperti tinggal di kolong tol atau di jalanan bisa dihindari.
Bila penghuni kolong tol itu bukan warga Jakarta, Pemprov DKI pun harus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) asal orang tersebut. Tidak hanya sekedar dipulangkan, tetapi mereka tetap harus diberikan pelatihan atau dicarikan pekerjaan sesuai dengan skill atau kemampuan yang dimiliki.
Pilihan Editor: Cerita Slamet Penghuni Kolong Tol Pelabuhan Selama 20 Tahun: Yang Penting Tidur