TEMPO.CO, Tangerang Selatan - KPU Kota Tangerang Selatan membantah temuan Bawaslu soal 11 ribu warga di wilayah itu terancam kehilangan hak suara. KPU mengklaim daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Tangerang Selatan untuk Pemilu 2024 sangat dinamis dan sudah sesuai aturan yang berlaku.
"Enggak berdasar itu. Ngarang," kata Ketua KPU Kota Tangerang Selatan, Taufik M.Z., Senin 26 Juni 2023.
Kata Taufik, penetapan DPT pada 12 Juni lalu sudah melalui tahapan-tahapan yang seharusnya. Hasilnya, untuk Kota Tangerang Selatan, ditetapkan sebanyak 1.022.237 pemilih.
Tapi, menurut Taufik, itu belum final. Apabila Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan akan menerbitkan data baru, maka akan ada daftar pemilih tambahan. Begitu juga, misalkan, pada H-7 nanti ada tambahan pemilih berusia 17 tahun.
"Proses DPT itu kan dinamis," katanya sambil menambahkan, "Jadi ini tidak menjadi final patokan DPT Pemilu 2024." Dia menyatakan itu sekalipun juga menyadari DPT akan menentukan percepatan penyediaan kebutuhan logistik pemilu.
Taufik juga menegaskan, angka dalam DPT sudah beriringan dengan pencetakan e-KTP. Menurutnya, berdasarkan rapat pleno, warga yang belum memiliki e-KTP tak masuk daftar pemilih tetap. "Karena dasar kami memasukkan ke DPT adalah mereka yang sudah berusia 17 tahun, memiliki e-KTP, atau sudah pernah menikah," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Muhammad Acep, mengungkap temuan data 11 ribu pemilih berpotensi tidak mendapatkan hak suara. Bawaslu membandingkan data wajib rekam e-KTP pada Disdukcapil dengan catatan KPU Kota Tangerang Selatan.
“Data Disdukcapil ada 1.034.854 jiwa target dari wajib rekam e-KTP, sedangkan DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) KPU ada 1.023.851 jiwa. Maka ada selisih sebesar 11.003," ujar Acep, Rabu lalu.
Pilihan Editor: Begini Begal Motor di Bekasi Terekam Kamera CCTV