Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Amanda Absen Lagi Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy, Jaksa Minta Pemanggilan Paksa

image-gnews
Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas bersiap menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan terhadap D, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 13 Juni 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas bersiap menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan terhadap D, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 13 Juni 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anastasia Pretya Amanda kembali tidak hadir dalam agenda pemeriksaan saksi dalam sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa 27 Juni 2023. Amanda juga tak hadir dalam agenda sidang pada Selasa pekan lalu. 

Kepada Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum Shandy Handika mengungkap sebelumnya tim jaksa sempat ke rumah sakit untuk meminta bertemu kepada dokter dan bertanya soal kondisi Amanda yang menghalanginya datang ke pengadilan. Namun permintaan ditolak. 

“Padahal kami sama sekali tidak meminta rekam medis. Kami membawa dokter untuk dilakukan pemeriksaan saksi Amanda. Namun tidak bisa bertemu,” kata Jaksa Shandy.

Jaksa akhirnya meminta majelis hakim untuk mengeluarkan penetapan panggilan paksa.  “Kami panggil saksi Amanda, namun saksi ini kembali tidak bisa hadir di persidangan karena sedang berada di rumah sakit. Izin yang mulia, di mohon untuk mengeluarkan penetapan panggil paksa,” ucapnya. 

Kuasa hukum Amanda, Erick F. Sibuea, menuding JPU yang serta merta melakukan jemput paksa. Erick menilai tendensi dari JPU tersebut tidak relevan. “Faktanya klien kami sedang sakit dan dilakukan tindakan kemarin dan hari ini. Jika dikatakan keterangan palsu dari mana buktinya?” ucapnya.

Menurutnya, Amanda sudah kooperatif dalam perkara ini dengan hadir dalam pemeriksaan penyidikan hingga saksi di persidangan. Menurutnya, berkas perkara AG dan berkas Shane dan Mario sama, sehingga keterangan Amanda hanya diulang-ulang. “Padahal dibuatkan sumpah di sidang anak AG, memberikan keterangan sama,” ucapnya.


Kondisi Terkini Amanda Menurut Keluarga

Tante Amanda, Arinta, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membawa beberapa dokumen dari rumah sakit. Kepada wartawan dia menjelaskan keponakannya sedang rawat inap. “Pertama kali opname pada 14 Mei 2023 hasil laboratorium positif DBD,” kata Arinta.

Saat dirawat, Amanda disebutnya mengalami sakit perut dan sariawan satu mulut beserta tenggorokannya. “Kemudian dokter melakukan observasi dan CT Scan dan menemukan batu ginjal di sebelah kanan,” ucapnya.

Setelah dilakukan operasi pada 7 Juni 2023 Amanda dinyatakan sembuh. Namun, pada 10 Juni 2023 keponakannya itu mengalami demam tinggi dan kesakitan saat buang air kecil. Amanda pun kembali dilarikan ke rumah sakit.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tante Anastasia Pretya Amanda, Arinta dan kuasa hukumnya, Erick F Sibuea di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/Desty Luthfiani.

"Diperiksa di Rumah Sakit Pondok Indah dan hasilnya masih ada batu ginjal, ukurannya sama,” tuturnya sambil menambahkan, saat ini Amanda kembali menjalani tindakan untuk melakukan operasi yang kedua. 

Arinta mempertanyakan balik surat keterangan sakit yang tidak diindahkan jaksa. “Tidak tahu kepentingan apa jaksa menekan harus hadir,” katanya.


Penjelasan Ibunda Amanda Sepekan Lalu

Pada pekan lalu, ibu dari Amanda, Opy Dewi telah menyampaikan yang sama bahwa putrinya tidak dapat hadir karena sedang sakit ginjal. "Karena memang tidak memungkinkan, akhir bulan ini baru akan dilakukan tindakan yang kedua laser batu ginjal," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat itu. 

Karena tidak dapat hadir langsung di ruang sidang sidang, Amanda mengajukan keterangannya hanya melalui berita acara pemeriksaan atau BAP. Pengajuan itu disampaikan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum.

Dalam perkara ini, Amanda disebut sebagai pemberi informasi kepada Mario Dandy bahwa AG, 15 tahun, telah dilecehkan oleh David Ozora, korban. Informasi ini yang membuat Mario Dandy marah karena AG adalah pacarnya. 

Usai menerima info dari Amanda itu, Mario menanyai AG dan berniat ingin menganiaya David. Dia pun mengajak AG dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lambotoruan untuk menemui David pada 20 Februari 2023. Penganiayaan itu dilakukan berujung David harus dirawat di rumah sakit karena cidera otak.

Pilihan Editor: PPDB Jalur Prestasi di Jakarta Dinilai Tak Jelas, Begini Jawab Dinas Pendidikan Jakarta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

1 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.


Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

4 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

6 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Mengenang Ustad Jefri Al Buchori atau Uje, Ini Profil dan Kisah Kematiannya

17 hari lalu

Ustad Jefri al Bukhori, Jakarta, Oktober 2005. Uje semasa hidupnya dikenal dengan  gaya berceramah yang khas. TEMPO/ Ramdani
Mengenang Ustad Jefri Al Buchori atau Uje, Ini Profil dan Kisah Kematiannya

Meskipun telah 11 tahun meninggal, tetapi Ustad Jefri Al Buchori atau Uje akan selalu dikenang. Berikut profil hingga kisah kematiannya.


Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

24 hari lalu

Suasana warga yang korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang berkumpul saat penyerahan surat kuasa untuk tuntaskan masalah pasca kebakaran ke tim advokasi, Rabu, 7 Juni 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

Korban ledakan Depo Pertamina Plumpang dan keluarganya hingga saat ini masih menuntut keadilan.


Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

25 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra, mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 April 2024. Pengadilan memvonis dia 7 bulan penjara atau bebas. TEMPO/Ihsan Reliubun
Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara. Lebih rendah dari tuntutan jaksa.


Mario Dandy dan Shane Lukas Satu Blok di Lapas Salemba, Kalapas: Keduanya Ikuti Pembinaan Agama

32 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) dan Shane Lukas menunggu dimulainya sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 10 Agustus 2023. Sidang tuntutan tersebut ditunda dan akan dilaksanakan kembali pada hari Selasa, 15 Agustus 2023 karena berkas tuntutan dari jaksa belum siap. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Mario Dandy dan Shane Lukas Satu Blok di Lapas Salemba, Kalapas: Keduanya Ikuti Pembinaan Agama

Kepala Lapas Salemba Beni Hidayat menyatakan kondisi Mario Dandy dalam keadaan sehat.


Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

32 hari lalu

Petugas kepolisian memberikan keterangan pers kasus Dito Mahendra tersangka dalam kasus senjata api ilegal di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 21 Desember 2023. Sembilan sennjata api ilegelal berupa pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther. TEMPO/Subekti.
Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

Kuasa hukumnya menyatakan Dito Mahendra tidak menggunakan senjata itu di luar lapangan tembak.


Boyamin Saiman Akan Bubarkan MAKI jika Firli Bahuri Ditahan

33 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Akan Bubarkan MAKI jika Firli Bahuri Ditahan

"Kami berjanji MAKI akan dibubarkan jika Firli Bahuri dilakukan penahanan atau jika telah disidangkan pokok perkaranya," kata Boyamin Saiman.


Jeep Rubicon Mario Dandy Segera Dilelang, Hasilnya Akan Diberikan ke David Ozora

45 hari lalu

Mario Dandy berfoto di Sabana Gunung Bromo dengan mobil Jeep. Istimewa
Jeep Rubicon Mario Dandy Segera Dilelang, Hasilnya Akan Diberikan ke David Ozora

Hakim telah memutuskan bahwa mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy akan dilelang dan hasilnya diberikan kepada korban penganiayaan David Ozora.