TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra tujuh bulan penjara. Hukuman ini dijatuhkan dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal.
"Menjatuhkan pidana terhadap tetdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama tujuh bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat membacakan amar putusan terhadap Dito Mahendra, Kamis, 4 April 2024.
Dito Mahendra, kata Ketua Hakim, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan senjata api tanpa izin. Sebelumnya, jaksa mendakwa Dito melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
Kasus kepemilikan api ilegal terungkap saat Tim Kedeputian Penindakan KPK menggeledah kediaman Dito di Jakarta Selatan. Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan TPPU yang menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi. KPK lalu menghubungi polisi untuk pengecekan dan kemudian disita.
Alat bukti yang disita, yaitu 7 pucuk senjata api ilegal, 4 airsoftgun, 1 pucuk senjata angin, dan 2.290 butir peluru. Dito Mahendra kemudian menjadi buron karena selalu mangkir dari panggilan penyidik. Polisi berhasil menangkap Dito di Bali beberapa bulan kemudian, yang juga ditemukan senjata api.
Pilihan Editor: Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini