TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya meniadakan aturan ganjil-genap selama libur Hari Raya Idul Adha 2023. Peniadaan sistem pembatasan kendaraan berlaku ini selama tiga hari libur Idul Adha, yaitu pada 28, 29, dan 30 Juni 2023.
Ketentuan ini berdasarkan dari Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Kemudian juga dari Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).
"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, yang ditetapkan dengan keputusan presiden," tulis aturan tersebut, dikutip dari Instagram resmi @tmcpoldametro, Rabu, 28 Juni 2023.
Hari libur dalam rangka cuti bersama ini juga sudah disampaikan oleh pemerintah. Pada hari ini juga dilaksanakan Hari Raya Idul Adha bagi Muhammadiyah, sedangkan pemerintah memutuskan pada hari esok.
Selain ganjil-genap, Polda Metro Jaya juga meliburkan pelayanan SIM pada hari raya Idul Adha 2023. Khusus perpanjangan SIM, maka pemohon bisa mengurus lagi pada 30 Juni 2023. "Pada tanggal 28-29 Juni 2023, pelayanan di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, unit gerai SIM dan unit SIMLing DKI Jakarta diliburkan," tulis dalam Instagram @tmcpoldametro.
Pilihan Editor: Uji Coba Bus Transjakarta Rute Bandara Dimulai 4 Juli, AP II: Tarif Gratis Selama Sebulan