Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Amanda Ungkap Hubungan Mario Dandy dan AG Sebelum Penganiayaan David

image-gnews
Anastasia Pretya Amanda (kedua kiri), mantan pacar Mario Dandy Satriyo ditemani pengacaranya datang ke Polda Metro Jaya, Kamis, 16 Maret 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Anastasia Pretya Amanda (kedua kiri), mantan pacar Mario Dandy Satriyo ditemani pengacaranya datang ke Polda Metro Jaya, Kamis, 16 Maret 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan perkara penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy menghadirkan Anastasia Pretya Amanda sebagai saksi, Selasa 4 Juli 2023. Sempat mangkir dari panggilan pengadilan, dan terancam dipanggil paksa, Amanda antara lain mengungkap seperti apa hubungan Mario Dandy dan AG pada Januari, atau sekitar sebulan sebelum penganiayaan terhadap David Ozora terjadi.

Dalam persidangan, Amanda membeberkan satu pertemuannya dengan Mario Dandy di bar The Alpha, Jakarta Selatan, pada 30 Januari 2023. Pertemuan itu atas ajakan Mario Dandy. Keduanya berbincang hingga kemudian Mario Dandy bertanya soal AG dan mencari keberadaannya kepada Amanda. Mario Dandy beralasan adik Amanda satu lingkungan pertemanan dengan AG.

Saat itu, Amanda menambahkan, dirinya menjawab tidak mengenal sosok AG. Dia malah ingat dihubungi seseorang mengaku kakak AG tiga hari sebelumnya. Isinya sama, mencari-cari AG. "Pagi-pagi saya dapat telepon nomor nggak dikenal. Terus dia meminta tolong saya mencari adiknya," kata Amanda saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 4 Juli 2023.

Menyatakan tak saling kenal dengan kakak AG, Amanda menduga alasan dihubungi karena tahu di mana tempat bermain Mario Dandy, agar kakaknya itu bisa mencari AG. Jadi, saat Mario Dandy mengajaknya bertemu lalu membahas AG, Amanda mengatakan langsung asal ceplos, "Gua tau cewek lu ilang."

Saat itulah, menurut Amanda, Mario Dandy tidak mengakui bahwa AG adalah pacarnya. "Saya nggak dikasih tahu yang jujur sama dia. Kenapa sepanik itu? Katanya bukan ceweknya? Kok panik (AG hilang)? Dia bilang, 'Nggak, beneran, dia bukan cewek saya'," ujar Amanda. 

Amanda menyatakan keyakinannya pada saat itu bahwa AG hilang dan tengah dicari-cari keluarganya berdasarkan keterangan dari teman Mario Dandy bernama Hendri pada 17 Januari. Ditambah sambungan telepon dari kakak AG pada 27 Januari tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keterangan yang disampaikan Amanda di persidangan berbeda dengan apa yang disampaikannya menurut surat isi dakwaan terhadap Mario Dandy. Dalam berkas dakwaan, yang mengutip berita acara pemeriksaan di kepolisian, Amanda menginformasikan bahwa AG telah dilecehkan seseorang.

Anastasia Pretya Amanda pingsan saat bersaksi di sidang Mario Dandy Satriyo, Selasa, 4 Juli 2023. Tempo/M. Faiz Zaki

Dalam persidangan, Amanda hanya membenarkan Mario Dandy menelepon David Ozora dari The Alpha. Tetapi dia mengaku tidak mengetahui apa yang dibicarakan.

Selanjutnya, saat masih di bar, ada pesan dari nomor yang tidak dikenal untuk Amanda. Pesan ternyata dari David Ozora yang meminta klarifikasi apa saja yang diceritakan kepada Mario Dandy.  "Terus di situ karena saya habis marah dan habis mengusir Mario, saya bilang nggak omong apa-apa. Nggak mention siapa-siapa," tutur Amanda.

Pilihan Editor: Nilai Akses Jalan JIS Berbahaya, Begini Rencana Renovasi Menteri Basuki

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

2 hari lalu

Mario Dandy berfoto di Sabana Gunung Bromo dengan mobil Jeep. Istimewa
Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melelang mobil Rubicon milik terpidana perkara penganiayaan, Mario Dandy Satrio


Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

8 hari lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.


Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

16 hari lalu

David L Tobing. ANTARA/Puspa Perwitasari
Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

Rocky Gerung dinyatakan tidak bersalah dalam gugatan penghinaan presiden yang diajukan David Tobing. Bagaimana kilas baliknya?


Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

19 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

21 hari lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

22 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

23 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

41 hari lalu

Suasana warga yang korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang berkumpul saat penyerahan surat kuasa untuk tuntaskan masalah pasca kebakaran ke tim advokasi, Rabu, 7 Juni 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

Korban ledakan Depo Pertamina Plumpang dan keluarganya hingga saat ini masih menuntut keadilan.


Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

42 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra, mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 April 2024. Pengadilan memvonis dia 7 bulan penjara atau bebas. TEMPO/Ihsan Reliubun
Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara. Lebih rendah dari tuntutan jaksa.


KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

49 hari lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

KPK mengajukan kasasi atas vonis di tingkat banding yang mengembalikan aset-aset milik Rafael Alun Trisambodo.