TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa. Hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis Teddy dihukum penjara seumur hidup.
Pejabat Hubungan Masyarakat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pamopo Pahpahan menjelaskan majelis hakim tidak dapat menerima pengakuan Teddy soal menjual sabu ke Linda Pujiastuti alias Anita Cepu untuk menjebaknya.
“Alasan menjebak tidak disertai oleh penangkapan terdakwa terhadap saksi Linda setelah menjual narkotika,” ucap Binsar usai persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 6 Juli 2023.
Hakim mempertanyakan sikap Teddy yang tidak mengerahkan anggotanya untuk segera menangkap Linda. “Ini membuktikan bahwa penjualan narkotika oleh Linda merupakan kehendak terdakwa,” katanya.
Menurut Binsar, Pengadilan Tinggi DKI mendukung pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat saat memvonis Teddy Minahasa. Sehingga pihaknya tidak mengulangi pertimbangan hukum
Binsar menuturkan ada beberapa hal dalam memori banding Teddy Minahasa yang bisa diterima majelis hakim. Salah satunya adalah tidak adanya jejak digital percakapan antara Teddy Minahasa, eks Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara, dan anak buahnya Syamsul Maarif soal perintah menukar barang bukti sabu dengan tawas.
“Setelah majelis hakim dalam perkara atas nama Teddy Minahasa Nomor 130 tahun 2023 pidana khusus mempertimbangkan. Beberapa hal yang bisa diterima majelis,” kata Binsar.
Namun, ucap Binsar, banding tersebut gugur karena Teddy memberikan keterangan yang berbeda saat persidangan. “Sehingga akhirnya memori banding yang berdalil pembelaan tidak adanya digital forensik akhirnya gugur”.
Sebelumnya, Teddy Minahasa divonis hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat. Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), berupa hukuman mati.
Teddy terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain hukuman pidana, Teddy juga dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Dalam dakwaan jaksa, Teddy terbukti bekerja sama dengan Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika. Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari lima kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas. Setelah sempat menolak, Dody kemudian menuruti permintaan Teddy. Dody lalu memberikan sabu tersebut kepada Linda.
Kemudian, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Selain Teddy Minahasa, ada sepuluh orang lainnya yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
DESTY LUTHFIANI | ANTARA
Pilihan Editor: Tersangka Penipuan Rihana dan Rihani Titip Sofa di Rumah Ketua RW