TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Teddy Minahasa Putra, Anthony Djono, mengatakan akan mengajukan kasasi usai banding kliennya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim PT DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menghukum Teddy Minahasa penjara seumur hidup.
“Kami akan ajukan kasasi terhadap putusan banding hari ini,” kata Djono kepada wartawan, Kamis, 6 Juli 2023.
Kasasi akan diajukan setelah pihaknya mendapatkan pemberitahuan putusan banding secara resmi.
Menanggapi banding yang ditolak, Djono menilai seharusnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memeriksa fakta persidangan dengan lebih objektif. “Tapi ternyata putusannya sama saja dengan pengadilan tingkat pertama,” ucap dia.
Djono menyayangkan sikap majelis hakim PT DKI Jakarta yang menerima memori banding soal tidak adanya riwayat jejak digital komunikasi tentang menukar sabu dengan tawas pada aplikasi WhatsApp milik Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti, Dody Prawiranegara, dan Syamsul Maarif. Namun, kliennya tetap dinyatakan bersalah. “Asal-usul barang bukti dalam perkara ini semakin jelas sumbernya. Tapi terdakwa justru dihukum bukan dibebaskan,” kata Djono.
Djono menuturkan sabu yang dipakai kliennya saat masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat untuk menjebak Linda merupakan barang dari pinjaman Kejaksaan Negeri Agam dan Kejaksaan Negeri Bukittinggi. “Bukan dari (perintah) penukaran sabu dengan tawas yang sama sekali tidak pernah terjadi,” katanya.
Sebelumnya, Teddy Minahasa divonis hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat. Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), berupa hukuman mati.
Teddy terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain hukuman pidana, Teddy juga dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Dalam dakwaan jaksa, Teddy terbukti bekerja sama dengan Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika. Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari lima kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas. Setelah sempat menolak, Dody kemudian menuruti permintaan Teddy. Dody lalu memberikan sabu tersebut kepada Linda.
Kemudian, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Selain Teddy Minahasa, ada sepuluh orang lainnya yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Pilihan Editor: Pilkada Depok, PKS: Anak Sopir Taksi Melawan Anak Presiden