TEMPO.CO, Jakarta - Tiga berita terpopuler di kanal Metro pada Jumat pagi, dimulai dari soal skema ponzi, modus penipuan iPhone yang digunakan si kembar Rihana dan Rihani. Kepala Biro Humas Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Natsir Kongah, menyatakan ada indikasi bahwa keduanya menggunakan skema ponzi dalam penipuan mereka.
Berita terpopuler kedua adalah soal dugaan pungli di program PTSL di Tangerang Selatan. Sejumlah warga mengaku dimintai sejumlah uang untuk mengurus sertifikat melalui PTSL. Padahal program sertifikasi tanah oleh Presiden Jokowi ini gratis. Uang sudah keluar, tapi sertifikat tak kunjung diiterima. Pengusutan dugaan pungli pun jalan di tempat.
Selanjutnya berita terpopuler ketiga adalah tanggapan PKS sebagai penguasa Kota Depok atas rencana para relawan Kaesang untuk menangkap 8 tuyul yang ada di Depok. Menurut PKS, warga Depok sudah cerdas dalam memahami isu tuyul yang dianggap hanya gimmick.
Berikut tiga berita yang masuk Top 3 Metro Jumat pagi:
1. Modus Penipuan iPhone yang Digunakan Si Kembar Rihana Rihani, Apa Itu Skema Ponzi?
Kasus penipuan iPhone si kembar Rihana Rihani telah mengejutkan masyarakat. Mereka berhasil menipu banyak orang dengan modus yang canggih dan menggiurkan.
Berikut ini adalah kronologi dan modus penipuan iPhone yang dilakukan oleh kembar Rihana Rihani:
Modus Penipuan
Rihana dan Rihani menjalankan penipuan dengan menggunakan mekanisme pre order (PO). Mereka menawarkan iPhone dengan harga yang sangat menggiurkan kepada calon pembeli. Namun, ada syarat bahwa pembeli harus membayar penuh harga barang sebelum pengiriman dilakukan.
Pada awalnya, transaksi berjalan lancar dan iPhone yang dijual oleh Rihana terdaftar dalam IMEI Indonesia, memberikan kesan bahwa barang tersebut asli dan bergaransi resmi. Kemudian, Rihana dan Rihani mengajak salah satu korban bernama Vicky untuk menjadi reseller dengan menawarkan berbagai keuntungan dan harga promo yang besar.
Pada awalnya, semua berjalan dengan lancar dari Juni hingga Oktober 2021. Namun, masalah mulai muncul ketika barang yang dipesan tidak kunjung dikirimkan mulai November 2021 hingga Maret 2022. Meskipun Rihana dan Rihani sempat berjanji memberikan ganti rugi dalam bentuk uang tunai, mereka akhirnya menghilang tanpa jejak.
Penggunaan Skema Ponzi
Kepala Biro Humas Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Natsir Kongah, menyatakan bahwa modus operasi yang digunakan oleh Rihana dan Rihani mengindikasikan penggunaan skema ponzi dalam penipuan mereka.
Lalu seperti apa skema ponzi? simak berita selengkapnya di sini
Selanjutnya pengusutan dugaan pungli PTSL jalan di tempat