Perjalanan berkas korban Rihana dan Rihani jadi tersangka
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Herdian Malda Ksatria membeberkan pihaknya pada 11 Oktober 2022 menerima Surat Perintah Dimulai Penyelidikan (SPDB) dengan nomor B93/10/2022/Reskrim dari penyidik Polsek Ciputat Timur. Tiga bulan kemudian, tepatnya 27 Januari 2023, penyidik Polsek Ciputat Timur mengirimkan berkas perkara dengan nomor BP01/1/2023/Reskrim.
Berdasarkan pasal 138 KUHP, Jaksa Peneliti melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut. Namun, pada 3 Februari 2023 Jaksa Peneliti menerbitkan Surat Usul Penghentian Penyidikan atau Penuntutan (P13) terhadap terdakwa Pungki.
"Kemudian pada 10 Februari 2023 Jaksa Peneliti memberikan P19 (berkas dikembalikan)," ujarnya.
Pada 4 April 2023, penyidik Polsek Ciputat Timur mengirim kembali berkas perkara yang sudah diperbaiki. "Dan berdasarkan hasil penelitian Jaksa Peneliti, berdasarkan syarat formil, syarat materil, bahwa berkas dinyatakan lengkap," kata dia.
Malda memastikan usai berkas perkara dinyatakan lengkap pada 25 Mei 2023, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
"Penuntut umum melakukan penahanan terhadap terdakwa dari tanggal 25 Mei 2023 sampai dengan 13 Juni 2023. Dan pada tanggal 6 Juni 2023, Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tangerang. Dan pada tanggal 22 Juni 2023 telah dilakukan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujarnya.
DESTY LUTHFIANI | MUHAMMAD IQBAL | M FAIZ ZAKI
Pilihan Editor: Deretan Keterangan Terbaru Mario Dandy di Sidang Penganiayaan D: Ajak Shane untuk Kongko, Bukan Hajar Seseorang