TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan dua juru parkir yang memungut tarif atau bayaran tak resmi di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan sudah dipecat pada Rabu, 5 Juli 2023.
"Jukir yang melakukan pungutan di lokasi tersebut langsung dilakukan pemecatan oleh operator parkir," kata Syafrin saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023, dilansir dari ANTARA.
Dia menyebut dua orang yang meminta uang di luar pembayaran tarif parkir resmi itu ditangkap pada lusa lalu. Syafrin menganggap keduanya sebagai preman. "Kemarin Rabu telah dilakukan penangkapan dua orang preman Melawai yang memungut parkir secara liar dan saat ini sedang ditangani oleh anggota Polres Jaksel," ujar dia.
Menurut Syafrin, Dishub DKI berkoordinasi dengan jajaran Polres Jakarta Selatan untuk menertibkan aksi premanisme tersebut. Dishub DKI juga melakukan pengawasan dengan cara mengerahkan petugas Unit Pengelola Perparkiran (UP Perparkiran) di kantor Posko Blok M Square.
Sebelumnya, Syafrin mengutarakan, parkiran di Blok M Square dikelola pihak swasta. Namun, anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ini tidak membenarkan pembayaran parkir sebanyak dua kali.
"Harusnya parkirnya itu, si juru parkir tidak boleh memungut lagi karena itu (tarif) langsung bayar di gate keluar," ucap Syafrin saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 5 Juli 2023.
Kepala UP Perparkiran Dishub DKI Adji Kusambarto menyebut 10 petugas telah diterjunkan ke kawasan Blok M Square. Petugas ini akan memastikan tak ada juru parkir yang masih berkeliaran melakukan pemungutan liar di sekitaran tempat perbelanjaan itu.
UP Perparkiran Dishub DKI juga telah memasang sejumlah spanduk sosialisasi yang bertuliskan bahwa pengunjung Blok M Square hanya perlu membayar parkir satu kali di pintu keluar. Saat ini, di Blok M Square, terdapat enam pintu masuk dan empat pintu keluar yang sudah dilengkapi pos serta gerbang.
"Spanduk itu kami pasang agar masyarakat tahu dan jangan mau, misalnya, dipungut (tarif parkir) dua kali," ujar Adji.
Pilihan Editor: Kata Kemendag tentang Rihana Rihani dan iPhone Harga Miring