Hujan interupsi
Selain kerap protes sambil menunjuk-nunjuk JPU, Haris Azhar juga sempat berkali-kali menghujani interupsi lantaran keberatan dengan pertanyaan yang diajukan oleh anggota JPU dinilai tidak sesuai. Menurut Haris, pertanyaan yang diajukan JPU di luar konteks.
Haris menilai JPU mengajukan pertanyaan yang menjurus ke fakta, bukan menanyakan hasil kajian aspek kebahasaan. "Saya ingin semua keterangan saksi ahli yang menjawab fakta di harus diabaikan, tidak patut untuk dikutip suatu hari," kata Haris.
Haris pun mempertanyakan apakah saksi ahli telah mengaudit materi sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana.
Tim JPU beberapa kali mengajukan pertanyaan soal informasi bohong dan berita bohong. Pertanyaan tersebut, bagi tim hukum Haris-Fatia dinilai bukan ranah bahasa melainkan ranah pers.
Namun, tim JPU bersikeras bahwa hal tersebut dapat dikaji dari aspek kebahasaan. "Saya meminta pendapat ahli dari kajian, definisi bahasa dari berita bohong, pemberitahuan bohong," ucap salah satu anggota JPU.
Sementara saksi ahli bahasa Asisda Wahyu menanggapi pertanyaan seputar berita bohong sebaiknya diajukan ke ahli pers bukan kepada dirinya. "Berita bohong, informasi bohong bukan keahlian saya, silakan ke ahli pers," kata saksi ahli.
Diketahui, kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ini berawal dari podcast di YouTube. Dalam video itu, kedua aktivis HAM ini menyebut Luhut terlibat dalam aktivitas pertambangan di Intan Jaya, Papua.
Adapun dasar pembahasan Haris dan Fatia soal Luhut ini berdasarkan kajian singkat yang berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya" yang disusun sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Pilihan Editor: 10 Kesaksian Editor Video Podcast Haris Azhar di Persidangan, Tugasnya Hanya Rekam dan Tambah Logo
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.