TEMPO.CO, Jakarta - Haris Azhar menunjuk-nunjuk ke arah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam agenda sidang pemeriksaan saksi ahli bahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin kemarin, 10 Juli 2023.
Berdasarkan pantauan Tempo, Haris beberapa kali menunjuk-nunjuk ke arah JPU dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Kronologi
Aksi Haris menunjuk-nunjuk JPU itu bermula pada sesi pertama sidang. Saat itu, JPU meminta penilaian saksi ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta, Asisda Wahyu Asri Putradi, terkait penggunaan istilah Lord pada judul podcast "Ada Lord Luhut Di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya, Jenderal Bin Juga Ada".
Haris dan Fatia Maulidiyanti memprotes sikap JPU yang dinilai berupaya menggiring saksi ahli bahasa Asisda Wahyu. "Analoginya salah, memaksa saksi ahli menyampaikan yang salah karena pertanyaannya salah," kata Haris, seperti dikutip dari Tempo, Senin, 10 Juli 2023.
Dibantah jaksa
Salah seorang anggota JPU lantas menampik tudingan Haris yang menyebut jaksa ingin menggiring keterangan saksi ahli Asisda Wahyu. Dia mengatakan justru hendak bertanya sesuai kajian kebahasaan terhadap informasi yang dimuat pada podcast berjudul "Ada Lord Luhut Di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya, Jenderal Bin Juga Ada".
"Ini tuduhan umpama terhadap seseorang, ternyata sesuai fakta yang kami peroleh di persidangan ternyata itu tidak benar, umpama katanya dia punya saham, ternyata tidak ada sahamnya," bantah anggota JPU itu.
Selama persidangan, Haris-Fatia bersama tim kuasa hukumnya juga berkali-kali meminta JPU untuk menanyakan sesuai materi sidang kepada saksi ahli, bukan menilai. "Yang berhak menilai Hakim, Yang Mulia bukan saksi ahli," kata anggota kuasa hukum Haris-Fatia.
Selanjutnya: Hujan interupsi