Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saksi Ahli Sebut Restitusi Tak Bisa Diganti Hukuman Penjara, Bagaimana dengan Kasus Mario Dandy?

image-gnews
Terdakwa Mario Dandy Satriyo (tengah) bersiap sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 13 Juni 2023. Ayah D, Jonathan Latumahina menyebut Mario Dandy pernah mengancam akan menembak D. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa Mario Dandy Satriyo (tengah) bersiap sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 13 Juni 2023. Ayah D, Jonathan Latumahina menyebut Mario Dandy pernah mengancam akan menembak D. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Saksi ahli sidang Mario Dandy Satriyo, Ahmad Sofian, berbicara soal aturan pembayaran restitusi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Menurut dia, seorang terpidana wajib membayar restitusi yang tak bisa diganti dengan kurungan penjara. 

"Kalau filosofi restitusi itu sebenarnya kalau kita bicara doktrin hukum pidana, memang harusnya bukan diganti dengan kurungan," ujar ahli hukum pidana itu di hadapan majelis hakim PN Jaksel, Selasa, 11 Juli 2023.

Mario Dandy kembali menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap David Ozora Latumahina (17 tahun) hari ini. Mario sebelumnya mendapatkan kabar bahwa pacaranya waktu itu, AG (15 tahun), dilecehkan David. Karena itulah, Mario menganiaya David pada 20 Februari 2023.

Anak Rafael Alun Trisambodo itu mengajak AG dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, kini juga menjadi terdakwa kasus penganiayaan, untuk melancarkan aksinya. Hingga akhirnya masalah ini ramai dibicarakan publik dan David sempat koma. 

Orangtua David mengajukan restitusi terhadap Mario senilai Rp 52 miliar. Namun, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan restitusi dengan nilai lebih besar, yakni Rp 120,38 miliar. Jumlah ini diperoleh dari akumulasi penghitungan biaya berobat di rumah sakit, pengobatan di rumah sampai usia senja, serta pengeluaran keluarga selama merawat David Ozora.

Sofian melanjutkan, beberapa putusan memang menetapkan terpidana untuk membayar restitusi dengan tambahan masa kurungan. Dia menganggap itu hanya untuk memudahkan jaksa penuntut umum (JPU) mengeksekusi terpidana.

Alasannya, apabila opsi perampasan aset yang dipilih, maka membutuhkan waktu untuk proses penyitaan, pelelangan atau penjualan, dan pemberian uang. 

Padahal, Sofian berujar, restitusi semestinya dilunasi dalam bentuk uang, karena kerugian yang dialami korban bersifat actual cost. Dia mencontohkan seseorang yang mengalami kerusakan pada matanya harus dirawat dengan total biaya Rp 500 juta. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Tapi ada alasan untuk menyederhanakan, setelah tidak mampu bayar, diganti kurungan," ujar dia.

Dalam perkara Mario Dandy, pemuda itu masih berstatus sebagai mahasiwa dan belum bekerja. Seluruh harta benda yang dia pamerkan pun diduga milik ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.

Akan tetapi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyita harta Rafael akibat terseret kasus dugaan pencucian uang dan gratifikasi. Walau kondisi seperti ini, kata Sofian, seorang terpidana mesti tetap membayar restitusi sendiri. 

Tanggung jawab membayar restitusi ini tidak bisa dibebankan kepada orang lain, kecuali ada sukarelawan. "Kalau orang dewasa, dia yang bertanggung jawab. Asetnya yang bersangkutan, tidak bisa dipindahkan kepada orangtua," katanya.

Menurut Sofian, untuk menagih kerugian materiil akibat tindak pidana, korban Mario Dandy perlu mengajukan gugatan hukum perdata. Musababnya, belum ada undang-undang yang mengatur soal perampasan harta dalam proses pidana. 

Pilihan Editor: Pelanggaran PPDB Bekasi Banyak Terjadi di Sekolah Unggulan, Plt Wali Kota: di SMAN 1 Namanya Siti Aisyah Semua

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

10 hari lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

26 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

Mahasiswa itu khawatir terkena masalah hukum karena sudah beberapa kali menyampaikan kejadian yang dialami selama ferienjob di Jerman.


Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

35 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.


Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

35 hari lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

Yustinus Prastowo mengatakan proses pemeriksaan saat restitusi pajak merupakan proses yang lazim sesuai standar dan prosedur pemeriksaan.


KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

38 hari lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

KPK mengajukan kasasi atas vonis di tingkat banding yang mengembalikan aset-aset milik Rafael Alun Trisambodo.


Mario Dandy dan Shane Lukas Satu Blok di Lapas Salemba, Kalapas: Keduanya Ikuti Pembinaan Agama

38 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) dan Shane Lukas menunggu dimulainya sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 10 Agustus 2023. Sidang tuntutan tersebut ditunda dan akan dilaksanakan kembali pada hari Selasa, 15 Agustus 2023 karena berkas tuntutan dari jaksa belum siap. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Mario Dandy dan Shane Lukas Satu Blok di Lapas Salemba, Kalapas: Keduanya Ikuti Pembinaan Agama

Kepala Lapas Salemba Beni Hidayat menyatakan kondisi Mario Dandy dalam keadaan sehat.


Jeep Rubicon Mario Dandy Segera Dilelang, Hasilnya Akan Diberikan ke David Ozora

51 hari lalu

Mario Dandy berfoto di Sabana Gunung Bromo dengan mobil Jeep. Istimewa
Jeep Rubicon Mario Dandy Segera Dilelang, Hasilnya Akan Diberikan ke David Ozora

Hakim telah memutuskan bahwa mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy akan dilelang dan hasilnya diberikan kepada korban penganiayaan David Ozora.


MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Ini Maksudnya

5 Maret 2024

Terpidana kasus penganiayaan berat, Mario Dandy memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, di Pengadilan Tipikor, Senin, 6 November 2023. TEMPO/Imam Sukamto
MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Ini Maksudnya

MA menolak kasasi Mario Dandy, hingga tetap dihukum 12 tahun penjara dan bayar restitusi Rp 120 miliar. Apa maksud restitusi?


Kilas Balik Kasus Mario Dandy, MA Putuskan Anak Rafael Alun Tetap Terima Hukuman 12 Tahun Penjara

5 Maret 2024

Ekspresi Mario Dandy saat menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023. Agenda sidang mendengarkan keterangan dari ahli pidana Ahmad Sofian yang merupakan saksi dari penuntut umum, ia menilai perbuatan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan kepada David Ozora sudah masuk kategori penganiayaan sejak sebelum terjadinya pemukulan atau penendangan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kilas Balik Kasus Mario Dandy, MA Putuskan Anak Rafael Alun Tetap Terima Hukuman 12 Tahun Penjara

Mario Dandy tetap menerima hukuman 12 tahun penjara dan harus membayar restitusi sebesar 120 Miliar, hasil MA tolak kasasi anak Rafael Alun itu.


Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy, Harus Jalani 12 Tahun Penjara

2 Maret 2024

Terpidana kasus penganiayaan berat, Mario Dandy memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, di Pengadilan Tipikor, Senin, 6 November 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy, Harus Jalani 12 Tahun Penjara

Dengan ditolaknya kasasi Mario Dandy ini, MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara penganiayaan David Ozora.