Indikasi Kecurangan PPDB juga Ditemukan di Tingkat SMPN
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Bogor mendiskualifikasi 208 pendaftar PPDB zonasi tingkat SMPN karena diduga memalsukan data kependudukan serta mengubah alamat dalam Kartu Keluarga (KK).
"Berdasarkan data akhir hasil verfikasi dari 297 (pendaftar) yang bermasalah akhirnya ada 208 yang langsung didiskualifikasi atau dicoret dan tidak masuk dalam daftar calon siswa baru SMPN di Kota Bogor," kata Kepala Dinas Pendididikan Kota Bogor Sujatmiko Baliarto, Jumat, 14 Juli 2023.
Dinas Pendidikan Kota Bogor sebelumnya menemukan 297 pendaftar PPDB Zonasi yang diduga bermasalah. Setelah diverifikasi 89 di antaranya mengalami kesalahan teknis sementara sisanya memalsukan data.
Indikasi kecurangan PPDB juga diungkap Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. Dia menduga pelanggaran proses PPDB banyak terjadi di sekolah unggulan, terutama di jalur zonasi.
"Dugaan pelanggaran kebanyakan terjadi di sekolah unggulan. Jadi semakin sekolah itu difavoritkan, angka dugaan pelanggarannya semakin tinggi," kata Tri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 11 Juli 2023.
Kelemahan sistem PPDB jalur zonasi banyak dimanfaatkan calon siswa untuk masuk sekolah yang diincarnya. Kelemahan itu terletak pada aturan siswa bisa berpindah ke Kartu Keluarga (KK) yang alamatnya dekat dengan sekolah minimal satu tahun sebelum ikut PPDB zonasi.
Pemerintah Kota Bekasi, lanjut Tri, bakal mendiskualifikasi siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang terbukti melakukan kecurangan PPDB. Namun, untuk siswa tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) kewenangan itu bakal dikembalikan kepada Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jawa Barat.
ADI WARSONO
Pilihan Editor: Evaluasi PPDB 2023, Dinas Pendidikan DKI: Bangku Kosong Jadi Catatan Khusus dari Heru Budi