TEMPO.CO, Depok - Wakil Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Depok Ajun Komisaris Polisi Nirwan Pohan membenarkan, pihaknya telah menangkap NH selaku Kepala Desa Tonjong atas dugaan penggelapan dana bantuan infrastruktur program Satu Miliar Satu Desa (Samisade). Menurut Nirwan, NH telah dua kali mangkir dari pemanggilan polisi.
"Dipanggil dua kali tidak datang, akhirnya hari Sabtu (15 Juli 2023) dilakukan penjemputan. Kemudian hari Minggu (16 Juli 2023) dilakukan penahanan," kata Nirwan pada Senin, 17 Juli 2023.
NH ditangkap di kantor Desa Tonjong, Jalan Raya Tonjong, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Nirwan berujar, pimpinan Desa Tonjong itu diduga terlibat tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp 501.371.881.
Dia menerangkan, NH mengajukan proyek pembetonan jalan desa senilai Rp 833 juta melalui program Samisade. Dalam program ini, setiap kepala desa bebas mengajukan proposal proyek yang tujuannya untuk pengembangan infrastruktur desa.
NH adalah salah satu kepala desa yang memanfaatkan program Pemerintah Kabupaten Bogor tersebut. Pemerintah telah mengucurkan dana Samisade tahap pertama pada 2022, tapi tidak digunakan sesuai dengan apa yang diprogramkan.
NH, lanjut Nirwan, tak juga menggarap proyek betonisasi jalan desa menggunakan anggaran Samisade tahap kedua. Anggaran tersebut diduga dipakai untuk keperluan pribadi NH. "Habis dipakai untuk keperluan sehari-hari sebagai Kades (Kepala Desa)," ucap dia.
Pilihan Editor: Kesan Plt Wali Kota Bekasi jajal LRT Jabodebek untuk Pertama Kali