TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap seorang kurir narkoba inisial RB alias Robi yang hendak edarkan 36 kilogram sabu di Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Sabtu, 1 Juli 2023.
Penangkapan ini dilakukan oleh Unit II Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Selain 36 kilogram sabu, polisi juga menyita satu unit mobil pelaku serta STNK saat penangkapan.
Kronologi penangkapan kurir sabu 36 kg di Depok
Dalam pengungkapan ini, polisi memantau Robi sejak akhir Juni 2023. Informasi itu dihimpun dari berbagai sumber di masyarakat, salah satunya pelaku pernah bertransaksi di wilayah Pamulang, Banten.
Kemudian, Robi terpantau di sekitar Ruko Akbar Motor Jalan Raya Cinangka, Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, pada Sabtu, 1 Juli 2023, pukul 05.50. Pelaku mengendarai Honda Jazz warna hitam dan tampak sedang ingin bertransaksi dengan seseorang.
Polisi langsung menggeledah isi mobil, menginterogasi, dan menangkap Robi. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 29 kilogram paket sabu dengan kemasan kopi Amerika Serikat bermerek Blackbeard.
"Tim menginterogasi tersangka dan mengatakan bahwa ada lima bungkus lagi narkotika jenis sabu berada di sekitar 50 meter dari target berhenti," ucap Kapolda Metro Jaya.