Sebelum ditangkap, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki mengatakan bahwa Robi telah menaruh lima kilogram paket yang jaraknya 50 meter dari lokasi penangkapan. "Modus ditaruh di suatu tempat, di jalan raya dan diambil. Ditaruh di pinggir jalan di gerobak-gerobakan lima bungkus," katanya.
Total paket sabu yang disita sebanyak 34 bungkus, dua di antaranya kemasan teh cina merek Guan Qyiang. Mobil yang digunakan untuk mengangkut sabu pun turut jadi barang bukti.
"Mungkin kalau 29 paket ini tidak segera kita ambil, mungkin ditaruh sini, ditaruh sana, nanti diambil oleh para pembeli maupun yang sudah bersepakat untuk mengambil barang," tutur Hengki.
Pelaku berusia 38 tahun ini dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal terhadap pelaku adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Polisi masih menelusuri keberadaan pengendali sabu yang dibawa Robi. Hengki belum bisa mengungkapkan nama lain yang diduga terlibat.
"Kalau disebutkan identitas pengendalinya, nanti kabur," ujar Hengki.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto mengatakan pihaknya sedang mengembangkan jaringan narkoba Robi.
"Kita sedang kembangkan jaringannya di mana, suplai 36 kilogram cukup besar. Kami yakin di atas yang mengendalikan ini punya barang yang lebih besar lagi," tutur Karyoto.
Menurut Karyoto, pengendali narkoba yang mempekerjakan Robi berjanji memberikan upah kira-kira Rp 25 juta sampai Rp 30 juta untuk tersangka. Robi bakal mendapatkan upah lebih besar hingga Rp 50 juta jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke penerima.
M FAIZ ZAKI
Pilihan Editor: Fakta Penangkapan Kurir Narkoba Bawa 36 Kg Sabu di Depok: 144 Ribu Orang Selamat, Dijanjikan Upah Rp 50 Juta