TEMPO.CO, Depok - Modus penipuan kerja paruh waktu like dan subscribe belum berhenti menjerat korbannya. SN, 28 tahun, yang menjadi korban pun kembali mendapatkan modus serupa, bahkan sampai diancam pelaku.
Kisah SN sendiri sempat viral di Mei 2023 ketika ia speak up ke sosial media dan melapor ke Polres Metro Depok.
SN yang mengalami kerugian Rp 21 juta itu pun kembali menerima broadcast ajakan untuk mengikuti modus penipuan like dan subscribe di pertengahan Juni lalu.
"Saya heran ya, sudah banyak korbannya dan viral tapi masih ada lagi penipuan modus seperti itu, jadi saya dapat WA berkali-kali, dalam seminggu bisa 3 kali, terus yang terakhir saya ladenin," kata SN, Selasa, 18 Juli 2023.
Di sana, SN kemudian dimasukan ke grup telegram yang beranggotakan seribu orang dan lebih aktif dari penipuan yang pertama kali dialaminya.
Setelah itu ia diberikan tugas oleh admin untuk like dan subscribe melalui link tertentu yang dikirim via WA.
"Tapi saya tidak kerjakan dan chat adminnya, kalau kamu korban penipuan tenaga kerja atau human trafficking semoga kamu selamat ya kak, jangan sampai kontrakmu mau habis terus kamu dijual ke perusahaan scam lain, tapi kalau kamu nipu sukarela, semoga kamu segera kena azab, dan saya kirim link Youtube Uya Kuya soal modus penipuan ini," kata SN.
Setelah itu, SN mau mengirim telegram yang beranggotakan 1.000 orang untuk menjelaskan bahwa grup besar itu adalah modus penipuan kerja paruh waktu, tetapi admin sudah mengeluarkan dirinya.
"Saya keburu di-kick adminnya," kata SN.
Selanjutnya korban penipuan diancam pelaku akan disebar foto dan identitasnya...