TEMPO.CO, Depok - Rizky Novyandi Achmad, terdakwa kasus pembunuhan anak kandung dan penganiayaan berat terhadap istrinya menyatakan menyesali perbuatannya dalam sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Depok, kemarin.
"Saya sungguh-sungguh sangat menyesal atas perbuatan yang saya lakukan, yang telah mencoreng nama baik keluarga dan masyarakat pada umumnya, dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi bahkan perbuatan melawan hukum lainnya," kata Rizky dalam persidangan di Depok, Senin, 26 Juni 2023.
Terdakwa mengaku masih mencintai istrinya. Dia bahkan ingin kembali bersama istri untuk merawat anak bungsunya yang berusia 2 tahun. Anak itu masih memerlukan bimbingan dan kasih sayang dan moral dari orang tuanya.
"Saya ingin berbakti kepada ayah saya yang selalu setia menemani saya menjalani perkara ini," kata Rizky.
Walaupun perbuatannya telah membuat malu bahkan aib di mata keluarga dan masyarakat umum, ia ingin mengubah kehidupannya ke arah lebih baik.
"Karena saya yang berumur 32 tahun masih punya cita-cita dan masih sangat panjang kehidupan yang akan saya hadapi di masa yang akan datang," paparnya.
Rizky meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman serendah-rendahnya karena ia benar-benar menyesal dan ingin mengubah kehidupannya ke arah lebih baik yang masih panjang.
"Demikian nota pembelaan ini saya sampaikan, kiranya nota pembelaan ini menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim yang mulia dalam memutus perkara saya," ucap terdakwa.
Dalam perkara ini Rizky didakwa membunuh anak kandungnya, Keyla Putri Cantika. Dia juga membacok istrinya Nila Islamia hingga cacat berat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera mengatakan telah mendengarkan dan menerima pembelaan atau pleidoi yang diajukan penasihat hukum dan terdakwa yang dijerat dengan pasal berlapis termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu.
"Dari pleidoi yang dibacakan, kami melihat, pertama pembelaan yang diajukan oleh terdakwa tidak berdasarkan ilmu hukum dan kajian hukum, dia masih bersifat asumsi sehingga kami meyakini bahwa kami berpenilaian tetap kami sesuai pada tuntutan kami, yaitu pidana mati yang akan kami jawab secara tertulis," kata Alfa Dera.
JPU melihat dalam nota pembelaan itu masih adanya keegoan dan menunjukkan bagaimana sikap sadis dari terdakwa pembunuhan anak kandung itu, bukan adanya penyesalan. "Karena tidak ada penyesalan, dia masih memikirkan dirinya bukan menyesali perbuatannya, maka kami masih meyakini bahwa memang terdakwa layak divonis dengan pidana mati," ucap Alfa Dera.
Pilihan Editor: Sidang Pembunuhan Anak Kandung di Depok, Rizky Noviyandi Achmad Dituntut Hukuman Mati