Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kompolnas Desak Polri Pecat Aipda M yang Jadi Beking Jual Beli Ginjal di Kamboja

image-gnews
Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis pengungkapan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional Indonesia-Kamboja berupa penjualan organ tubuh di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 20 Juli 2023. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan 12 orang tersangka lintas profesi dengan barang bukti sebanyak 18 kartu ATM beserta buku tabungan, 16 paspor, uang tunai senilai Rp 950 juta, dan 15 buah handphone, dengan jumlah korban diperkirakan mencapai 122 orang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis pengungkapan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional Indonesia-Kamboja berupa penjualan organ tubuh di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 20 Juli 2023. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan 12 orang tersangka lintas profesi dengan barang bukti sebanyak 18 kartu ATM beserta buku tabungan, 16 paspor, uang tunai senilai Rp 950 juta, dan 15 buah handphone, dengan jumlah korban diperkirakan mencapai 122 orang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai tak ada ampun untuk anggota polisi yang menghalang-halangi proses penegakkan hukum. Dia mendesak agar tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual beli ginjal di Kamboja, Aipda M, diganjar sanksi etik dan pemecatan. 

“Buah yang busuk dalam keranjang harus dibuang. Jika tetap dipertahankan, maka akan menularkan kebusukan kepada yang lain,” kata dia saat dihubungi, Sabtu, 22 Juli 2023. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus jual beli ginjal ini, salah satunya Aipda M. Anggota polisi itu diduga menjadi beking pelaku TPPO. Sebab, Aipda M membantu para pelaku menghindari pengejaran kepolisian. 

Poengky menyebut, Aipda M juga harus melewati proses pidana dengan hukuman maksimal. “Kami sangat prihatin masih ada oknum anggota Polri yang terlibat menghalangi proses hukum kepada para penjahat TPPO,” ujar dia. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi menuturkan tindakan Aipda M tergolong perintangan penyidikan alias obstruction of justice. Menurut dia, awalnya Aipda M mengenal para anggota sindikat jual ginjal jaringan internasional saat indikasinya mulai terbongkar. 

Saat itu, kata Hengki, Aipda M bertugas di Polres Metro Bekasi Kota. Diketahui, lokasi rumah penampungan calon korban TPPO berada di Bekasi yang sudah digerebek polisi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aipda M, lanjut Hengki, mengarahkan pelaku TPPO agar membuang ponsel, menghapus data-data dan berpindah-pindah tempat. “Pada intinya adalah menghindari pengejaran dari pihak kepolisian," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jumat, 21 Juli 2023.

Tak hanya memberikan saran, Hengki bilang, Aipda M turut menipu dengan menjanjikan agar kasus tidak diproses. Komunikasi yang terjadi adalah Aipda M mengatakan 'Kalau kami bisa membantu, kirim transfer uang' lalu dikirimlah Rp 612 juta. "Nipu pelaku ini," ujar dia.

Karena perbuatannya, Aipda M dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 221 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Aipda M dianggap menyebabkan proses penyidikan terhambat karena korban dan pelaku TPPO penjualan ginjal di Kamboja ini menjadi sulit dilacak. Data-data mereka hilang dan ponsel pelaku tidak terdeteksi.

Pilihan Editor: Kebakaran di Margonda Depok, Damkar Terjunkan 50 Personel

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polri Berencana Bentuk Unit Perempuan dan Anak di Tingkat Polsek

1 jam lalu

Polsek Grogol Petamburan. Humas Polri
Polri Berencana Bentuk Unit Perempuan dan Anak di Tingkat Polsek

Polsek, yang beroperasi di tingkat kecamatan, adalah tingkat terendah dalam struktur kepolisian.


Selain Pencabulan, Polisi Dalami Indikasi TPPO di Panti Asuhan Darussalam An'nur Tangerang

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (kanan) bersama Kapolres Metro Tangeang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho (kiri) menunjukan foto tersangka yang masuk dalam DPO saat menggelar keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual (rudapaksa) terhadap puluhan anak Panti Asuhan Darussalam An Nur di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Selasa, 8 Oktober 2024. Dalam kasus tersebut polisi menetapkan 3 tersangka yakni Sudirman selaku ketua yayasan, Yusuf Bachtiar selaku pengasuh dan 1 tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Yandi Supriyadi. ANTARA/Muhammad Iqbal
Selain Pencabulan, Polisi Dalami Indikasi TPPO di Panti Asuhan Darussalam An'nur Tangerang

Polisi menyatakan tengah menyelidiki dugaan adanya TPPO di Panti Asuhan Darussalam setelah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pencabulan.


Bukan Hanya Pencabulan, Ada Indikasi Perdagangan Orang di Panti Asuhan Darussalam An'nur

1 hari lalu

Polisi menghadirkan tersangka Sudirman (tengah) dan Yusuf Bachtiar (kanan) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual (rudapaksa) terhadap puluhan anak penghuni Panti Asuhan Darussalam An Nur saat rilis kasus itu di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Selasa, 8 Oktober 2024. ANTARA/Muhammad Iqbal
Bukan Hanya Pencabulan, Ada Indikasi Perdagangan Orang di Panti Asuhan Darussalam An'nur

Polres Tangerang Kota menyelidiki indikasi praktik perdagangan orang (human traffiking) di Panti Asuhan Darussalam An'nur


Menkopolhukam Sebut Korban TPPO di ASEAN Meningkat: Berpotensi Jadi Kawasan Episentrum Penipuan

2 hari lalu

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto memberikan keterangan pers saat kedatangan pilot Susi Air yang disandera TPNPB-OPM, Philip Mark Mehrtens di Base Ops Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu, 21 September 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Menkopolhukam Sebut Korban TPPO di ASEAN Meningkat: Berpotensi Jadi Kawasan Episentrum Penipuan

Menkopolhukam Hadi Tjahjanto menyoroti kasus TPPO di Asia Tenggara. Menurut dia, terjadi peningkatan korban TPPO di ASEAN


Polisi Ungkap Motif Ayah Jual Bayi Rp 15 Juta di Tangerang, untuk Main Judi dan Beli HP

3 hari lalu

Ilustrasi Perdagangan Anak. humanium.org
Polisi Ungkap Motif Ayah Jual Bayi Rp 15 Juta di Tangerang, untuk Main Judi dan Beli HP

Kesepakatan 3 tersangka kasus ayah jual bayi di Tangerang itu dilakukan tanpa sepengetahuan ibu korban yang sedang bekerja di Kalimantan.


Seorang Ayah di Tangerang Jual Anak Kandung Balita Rp 15 Juta

6 hari lalu

Ilustrasi bayi sedang bermain. Foto: Unsplash.com/Yuri Shirota
Seorang Ayah di Tangerang Jual Anak Kandung Balita Rp 15 Juta

Seorang ayah di Tangerang menjual anak kandungnya seharga Rp 15 juta ketika sang ibu bekerja di Kalimantan.


Kapolri Listyo Sigit Mengukuhkan 2 Jabatan Baru di Polri Diemban Jenderal Bintang 3, Apa saja?

12 hari lalu

Kapolri Listyo Sigit melantik Komjen Wahyu Hadiningrat sebagai Astamarena (kanan) dan Komjen Verdianto Iskandar Bitticaca  (kiri) sebagai Astamaops di i ruang Rupattama Mabes Polri, Sabtu, 28 September 2024. Foto: Istimewa
Kapolri Listyo Sigit Mengukuhkan 2 Jabatan Baru di Polri Diemban Jenderal Bintang 3, Apa saja?

Kapolri Listyo Sigit melantik Jenderal bintang tiga untuk menduduki dua jabatan baru di Polri. Siapa mereka?


Kadiv Propam: Anggota Polri Harus Netral di Pilkada 2024

14 hari lalu

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Abdul Karim, saat memberi keterangan pers di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Kamis, 26 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Kadiv Propam: Anggota Polri Harus Netral di Pilkada 2024

Kadiv Propam Irjen Abdul Karim menegaskan anggota Polri harus netral dalam Pilkada 2024. Bagi yang melanggar akan dijatuhi sanksi.


Kompolnas Sampaikan Hasil Supervisi Kasus Penemuan Tujuh Mayat di Kali Bekasi

15 hari lalu

Sejumlah polisi memeriksa kantong-kantong  berisi tujuh jenazah laki laki yang ditemukan mengambang di Kali Bekasi, Pondok Gede Permai, Jatiasih, Kota Bekasi, Minggu, 22 September 2024. Polisi menduga tujuh mayat itu merupakan remaja-remaja yang terlibat tawuran. ANTARA FOTO/Rezas Ale
Kompolnas Sampaikan Hasil Supervisi Kasus Penemuan Tujuh Mayat di Kali Bekasi

Kompolnas telah mendatangi Polres Bekasi Kota untuk melakukan supervisi terkait dengan penemuan tujuh mayat di Kali Bekasi


Banyak Pekerja Migran Ilegal Modus Liburan, Imigrasi Soekarno-Hatta Perketat Pemeriksaan Penumpang

15 hari lalu

 Antrean penumpang di X Ray Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta ditangkap dampak gangguan Server Imigrasi, Rabu 2 Februari 2022.  Istimewa
Banyak Pekerja Migran Ilegal Modus Liburan, Imigrasi Soekarno-Hatta Perketat Pemeriksaan Penumpang

PMI non-prosedural rentan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana perdagangan manusia. Pemeriksaan imigrasi diperketat.