TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai tak ada ampun untuk anggota polisi yang menghalang-halangi proses penegakkan hukum. Dia mendesak agar tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual beli ginjal di Kamboja, Aipda M, diganjar sanksi etik dan pemecatan.
“Buah yang busuk dalam keranjang harus dibuang. Jika tetap dipertahankan, maka akan menularkan kebusukan kepada yang lain,” kata dia saat dihubungi, Sabtu, 22 Juli 2023.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus jual beli ginjal ini, salah satunya Aipda M. Anggota polisi itu diduga menjadi beking pelaku TPPO. Sebab, Aipda M membantu para pelaku menghindari pengejaran kepolisian.
Poengky menyebut, Aipda M juga harus melewati proses pidana dengan hukuman maksimal. “Kami sangat prihatin masih ada oknum anggota Polri yang terlibat menghalangi proses hukum kepada para penjahat TPPO,” ujar dia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi menuturkan tindakan Aipda M tergolong perintangan penyidikan alias obstruction of justice. Menurut dia, awalnya Aipda M mengenal para anggota sindikat jual ginjal jaringan internasional saat indikasinya mulai terbongkar.
Saat itu, kata Hengki, Aipda M bertugas di Polres Metro Bekasi Kota. Diketahui, lokasi rumah penampungan calon korban TPPO berada di Bekasi yang sudah digerebek polisi.
Aipda M, lanjut Hengki, mengarahkan pelaku TPPO agar membuang ponsel, menghapus data-data dan berpindah-pindah tempat. “Pada intinya adalah menghindari pengejaran dari pihak kepolisian," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jumat, 21 Juli 2023.
Tak hanya memberikan saran, Hengki bilang, Aipda M turut menipu dengan menjanjikan agar kasus tidak diproses. Komunikasi yang terjadi adalah Aipda M mengatakan 'Kalau kami bisa membantu, kirim transfer uang' lalu dikirimlah Rp 612 juta. "Nipu pelaku ini," ujar dia.
Karena perbuatannya, Aipda M dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 221 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Aipda M dianggap menyebabkan proses penyidikan terhambat karena korban dan pelaku TPPO penjualan ginjal di Kamboja ini menjadi sulit dilacak. Data-data mereka hilang dan ponsel pelaku tidak terdeteksi.
Pilihan Editor: Kebakaran di Margonda Depok, Damkar Terjunkan 50 Personel