Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kompolnas Desak Polri Pecat Aipda M yang Jadi Beking Jual Beli Ginjal di Kamboja

image-gnews
Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis pengungkapan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional Indonesia-Kamboja berupa penjualan organ tubuh di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 20 Juli 2023. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan 12 orang tersangka lintas profesi dengan barang bukti sebanyak 18 kartu ATM beserta buku tabungan, 16 paspor, uang tunai senilai Rp 950 juta, dan 15 buah handphone, dengan jumlah korban diperkirakan mencapai 122 orang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis pengungkapan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional Indonesia-Kamboja berupa penjualan organ tubuh di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 20 Juli 2023. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan 12 orang tersangka lintas profesi dengan barang bukti sebanyak 18 kartu ATM beserta buku tabungan, 16 paspor, uang tunai senilai Rp 950 juta, dan 15 buah handphone, dengan jumlah korban diperkirakan mencapai 122 orang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai tak ada ampun untuk anggota polisi yang menghalang-halangi proses penegakkan hukum. Dia mendesak agar tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual beli ginjal di Kamboja, Aipda M, diganjar sanksi etik dan pemecatan. 

“Buah yang busuk dalam keranjang harus dibuang. Jika tetap dipertahankan, maka akan menularkan kebusukan kepada yang lain,” kata dia saat dihubungi, Sabtu, 22 Juli 2023. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus jual beli ginjal ini, salah satunya Aipda M. Anggota polisi itu diduga menjadi beking pelaku TPPO. Sebab, Aipda M membantu para pelaku menghindari pengejaran kepolisian. 

Poengky menyebut, Aipda M juga harus melewati proses pidana dengan hukuman maksimal. “Kami sangat prihatin masih ada oknum anggota Polri yang terlibat menghalangi proses hukum kepada para penjahat TPPO,” ujar dia. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi menuturkan tindakan Aipda M tergolong perintangan penyidikan alias obstruction of justice. Menurut dia, awalnya Aipda M mengenal para anggota sindikat jual ginjal jaringan internasional saat indikasinya mulai terbongkar. 

Saat itu, kata Hengki, Aipda M bertugas di Polres Metro Bekasi Kota. Diketahui, lokasi rumah penampungan calon korban TPPO berada di Bekasi yang sudah digerebek polisi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aipda M, lanjut Hengki, mengarahkan pelaku TPPO agar membuang ponsel, menghapus data-data dan berpindah-pindah tempat. “Pada intinya adalah menghindari pengejaran dari pihak kepolisian," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jumat, 21 Juli 2023.

Tak hanya memberikan saran, Hengki bilang, Aipda M turut menipu dengan menjanjikan agar kasus tidak diproses. Komunikasi yang terjadi adalah Aipda M mengatakan 'Kalau kami bisa membantu, kirim transfer uang' lalu dikirimlah Rp 612 juta. "Nipu pelaku ini," ujar dia.

Karena perbuatannya, Aipda M dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 221 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Aipda M dianggap menyebabkan proses penyidikan terhambat karena korban dan pelaku TPPO penjualan ginjal di Kamboja ini menjadi sulit dilacak. Data-data mereka hilang dan ponsel pelaku tidak terdeteksi.

Pilihan Editor: Kebakaran di Margonda Depok, Damkar Terjunkan 50 Personel

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemain Timnas Indonesia Muhammad Ferrari dan Daffa Fasya Anggota Polri, Ini Pangkat dan Satuan Tugasnya

3 hari lalu

Pesepak bola timnas Indonesia U-22 Muhammad Ferarri melakukan selebrasi usai mencetak gol ke gawang Vietnam pada pertandingan babak semifinal SEA Games 2023 di National Olympic Stadium, Phnom Penh, Kamboja, Sabtu 13 Mei 2023. Timnas Indonesia U-22 lolos ke babak final usai mengalahkan tim sepak bola Vietnam dengan skor 3-2. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Pemain Timnas Indonesia Muhammad Ferrari dan Daffa Fasya Anggota Polri, Ini Pangkat dan Satuan Tugasnya

Anggota timnas Indonesia U-23 Muhammad Ferrari dan Daffa Fasya merupakan anggota aktif Polri. Ini wilayah dinas dan pangkatnya.


Alasan Penderita Asam Urat Wajib Hindari Ikan Tongkol

4 hari lalu

Pekerja menjemur ikan tongkol untuk diproses menjadi ikan asin di Muara Angke, Jakarta Utara, Kamis 14 Maret 2019. Sejumlah pengusaha ikan asin setempat mengatakan mengalami penurunan hasil produksi dari sekitar 3,5 ton per hari menjadi 1,5 ton per hari akibat proses pengeringan yang tidak maksimal karena intensitas hujan tinggi dalam sepuluh hari terakhir. ANTARAFOTO/Astrid Faidlatul Habibah
Alasan Penderita Asam Urat Wajib Hindari Ikan Tongkol

Bagi penderita asam urat harus menghindari makanan laut, seperti ikan tongkol. Lantas, mengapa demikian?


IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

7 hari lalu

Foto bersama para penerima penghargaan HWPA dengan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dan Mantan Menteri Luar Negeri RI Hassan Wirajuda - Jakarta, 26 April 2024. Sumber: Muhammad Aldi Rahman /UNIC Jakarta
IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

IOM merupakan organisasi internasional pertama yang menerima Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI


Polri Ajukan Red Notice ke Interpol Terhadap Dua Tersangka Kasus Ferienjob

8 hari lalu

Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol. Krishna Murti menjelaskan, pemerintah Indonesia secara keseluruhan memberikan bantuan kemanusiaan ke Gaza, Palestina sejumlah 51,5 ton. Namun, 26,5 ton dikelola oleh Polri, Sabtu, 4 November 2023, di Bandara Halim Perdanakusuma. Foto: Istimewa
Polri Ajukan Red Notice ke Interpol Terhadap Dua Tersangka Kasus Ferienjob

Polri mengajukan red notice kepada Interpol terhadap dua tersangka kasus dugaan perdagangan orang bermodus magang mahasiswa di Jerman atau ferienjob.


Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

8 hari lalu

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.


Sering Disisihkan dari Piring Makan karena Pahit, Ketahui Manfaat Luar Biasa Pare

11 hari lalu

Ilustrasi oseng pare tempe. Cookpad/Tri Yunianti
Sering Disisihkan dari Piring Makan karena Pahit, Ketahui Manfaat Luar Biasa Pare

Pare merupakan salah satu sayuran yang menyimpan beragam manfaat kesehatan yang luar biasa.


Modus-modus Kawin Kontrak, Dijanjikan Mahar Jutaan Rupiah

12 hari lalu

Para korban yang dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tujuan eksploitasi seksual di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2020. Dittipidum Bareskrim Polri berhasil mengamankan 4 orang tersangka, 10 orang korban kasus TPPO eksploitasi seksual modus booking out kawin kontrak dan short time di wilayah Puncak, Bogor. TEMPO/Muhammad Hidayat
Modus-modus Kawin Kontrak, Dijanjikan Mahar Jutaan Rupiah

Kasus kawin kontrak kembali mengemuka. Berikut modus-modus kawin kontrak, termasuk soal mahar jutaan rupiah.


Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

12 hari lalu

Dua orang perempuan RN dan LR ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak setelah korban yang dijebak melapor, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Ahmad Fikri
Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

Kawin kontrak telah marak menjadi modus baru dalam TPPO di Indonesia.


Dari Transhipment Kapal Ikan Asal Juwana Terungkap TPPO dan Cerita Pelarian di Tengah Laut

15 hari lalu

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, saat menggelar konferensi pers kejahatan multidimensi oleh KM MUS asal Juwana, Pati, di Pangkalan PSDKP Tual, Maluku, Rabu, 17 April 2024. Dok. Humas Ditjen PSDKP KKP
Dari Transhipment Kapal Ikan Asal Juwana Terungkap TPPO dan Cerita Pelarian di Tengah Laut

ABK yang lari dari kapal ikan asing loncat ke laut dan berenang sejauh 12 mil. Satu tak selamat.


Aneka Bahaya Menahan Kencing, Termasuk pada Ginjal

16 hari lalu

Ilustrasi menahan pipis atau kencing. Shape.com
Aneka Bahaya Menahan Kencing, Termasuk pada Ginjal

Jangan sering menahan kencing karena banyak dampaknya bagi kesehatan, salah satunya anyang-anyangan. Apa lagi?