TEMPO.CO, Jakarta - Berita Top 3 Metro Tempo.co kemarin membahas tentang kasus jual beli ginjal di Kamboja yang melibatkan seorang anggota Polri, Ajun Inspektur Polisi Dua atau Aipda M. Aipda M menjadi beking pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus ini.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Aipda M sebagai tersangka. Satu tersangka lainnya adalah Hanim, koordinator yang tugasnya mengirim calon pendonor ginjal ke Kamboja melalui Bandara Soekarno Hatta, Banten dan Bandara Ngurah Rai di Bali. Perannya seperti makelar.
Laporan terpopuler berikutnya masih seputar praktik dari sindikat jaringan internasional ini. Hanim membeberkan apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menjual ginjal ke Kamboja.
Tempo telah merangkum berita-berita yang masuk Top 3 Metro kemarin.
1. Peran Aipda M
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi mengungkap peran anggota Polri Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) M yang jadi beking pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual ginjal ke Kamboja.
"Aipda M selama ini membantu pelaku perdagangan orang menghindari kejaran polisi. Boleh dikatakan ini adalah obstruction of justice (perintangan penyidikan)," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jumat, 21 Juli 2023.
Menurut Hengki, awalnya Aipda M mulai mengenal para anggota sindikat jual ginjal jaringan internasional saat indikasinya mulai terbongkar. Saat itu, kata Hengki, Aipda M bertugas di Polres Metro Bekasi Kota. Diketahui, lokasi rumah penampungan calon korban TPPO berada di Bekasi yang sudah digerebek polisi.
Aipda M, lanjut Hengki, mengarahkan pelaku TPPO agar membuang ponsel, menghapus data-data dan berpindah-pindah tempat. “Pada intinya adalah menghindari pengejaran dari pihak kepolisian," kata Hengki.
Tak hanya memberikan saran, Hengki bilang, Aipda M turut menipu dengan menjanjikan agar kasus tidak diproses. Komunikasi yang terjadi adalah Aipda M mengatakan 'Kalau kami bisa membantu, kirim transfer uang' lalu dikirimlah Rp 612 juta. "Nipu pelaku ini," ujar Hengki.
Karena perbuatannya, Aipda M dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 221 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Aipda M dianggap menyebabkan proses penyidikan terhambat karena korban dan pelaku TPPO menjadi sulit dilacak. Data-data mereka hilang dan ponsel pelaku tidak terdeteksi.
Baca selengkapnya di sini.
Selanjutnya tentang makelar jual beli ginjal