TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Tiara Maharani, ibu hamil korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal tersebut menyusul adanya ancaman lewat pesan suara yang dilayangkan suaminya, Budyanto Djauhari, saat kejadian.
Muhamad Rizki Firdaus, kuasa hukum Tiara, mengatakan perlindungan LPSK sangat dibutuhkan untuk kliennya dan keluarga. "Saya bersama pelapor melakukan permohonan perlindungan ke LPSK kemarin Jumat," kata dia saat dikonfirmasi Tempo, Ahad, 23 Juli 2023.
Rizki menjelaskan korban beserta keluarga mendapat ancaman akan dihabisi oleh pelaku. "Karena mereka mendapatkan pesan suara bermuatan pembunuhan dari terduga pelaku ‘saya akan bantai kalian semua’, jadi muatannya pembunuhan, ya," ujarnya.
Ia menjelaskan sejak kasus KDRT ini viral di media sosial, pihak LPSK sudah menghubungi keluarga korban lewat ayahnya. "Tapi, kan, kami tahu kasus ini viral, akhirnya banyak sekali orang yang menghubungi pelapor dan mungkin tidak sempat direspons," ujarnya.
Saat itu, menurut Rizki, ayah korban mengalami trauma dan kaget lantaran banyak pihak yang menghubunginya. “Makanya kami datang ke sini (LPSK),” katanya.
Kepada korban dan keluarganya, LPSK menyampaikan akan memproses laporan ini dan pekan depan akan memberi tahu siapa perwakilan mereka yang akan mengawalnya.
Selanjutnya: Suami Korban Residivis Kasus Ekstasi dan Positif Narkoba