TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus dugaan gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo, menyatakan tak sanggup untuk membayar biaya restitusi akibat penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo, terhadap David Ozora. Dalam suratnya, Rafael mengaku kesulitan membayar ganti rugi senilai Rp 120 miliar karena asetnya sudah disita KPK atas kasus dugaan gratifikasi.
"Aset-aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi," kata kuasa hukum Rafael, Andreas Nahot Silitonga, saat membacakan surat kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 25 Juli 2023.
Surat tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan Mario Dandy di PN Jaksel kemarin. Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan biaya restitusi yang harus ditanggung Mario senilai Rp 120 miliar. Angka tersebut lebih besar dari yang diajukan orang tua David, Jonathan Latumahina, sebesar Rp 52 miliar.
Rafael mengaku kesulitan untuk membayar biaya restitusi ke keluarga David. Menurut Eks Pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan itu, tak memungkinkan untuk memberi bantuan finansial kepada korban mengingat kondisi keuangan keluarganya saat ini.
"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," ucap Andreas yang membacakan surat Rafael.
Lantas apa saja daftar aset Rafael Alun yang telah disita KPK?
Selanjutnya tentang daftar aset Rafael Alun yang disita KPK