TEMPO.CO, Bogor - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor temukan belasan bakal calon legislatif (Bacaleg) belum mundur dari jabatan kepala desa dan ASN. Padahal mereka harus melampirkan surat pengunduran diri dari posisinya itu sebagai syarat maju di kontestasi pemilihan DPRD Kabupaten Bogor.
Ada pula bacaleg yang belum mundur dari pekerjaannya sebagai tenaga kesejahteraan sosial kecamatan, tenaga program keluarga harapan, kepala dusun, aparatur desa, pimpinan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
"Ada 16 orang Bacaleg yang kami temukan, belum menyertakan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai syarat maju sebagai Caleg. Tentu temuan ini kami teruskan ke KPU dan Parpol nya untuk ditindaklanjuti dan dibenahi," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bogor Taufiek Soeharto. Selasa, 24 Juli 2023.
Taufiek menyebut, Bawaslu juga menemukan ada bacaleg yang mendaftar di dua partai politik (parpol) sekaligus untuk tujuan pencalegannya.
Dia berharap para bacaleg tersebut segera mengurus administrasi surat pengunduran diri dari masing-masing instansi atau lembaganya dan menentukan parpol mana tempat dirinya menvcnyaleg.
"Kalau Bacaleg yang mendaftar di dua Parpol, itu di wilayah Barat atau dapil V Kabupaten Bogor. Dia kami temukan mendaftar di PPP dan PKB. Nah kami sudah minta kepadanya untuk memilih salah satu parpol," ucap Taufiek.
Setelah adanya temuan itu, Taufiek mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta parpol yang memiliki berkas syarat bacaleg-nya bermasalah sudah bersurat ke Bawaslu. Mereka akan segera menindaklanjuti temuan itu dan memperbaikinya agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.
"Mereka sebut, sebelum pengumuman Daftar Calon Tetap atau DCT, temuan itu akan segera dibenahi. Kami berharap agar itu terlaksana segera agar kontestasi pemilu tidak tercederai," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bogor itu.
M.A MURTADHO
Pilihan Editor: Dua Pemuda Duel Maut di Bogor Berkawan Sejak Lama, Bekerja di Toko yang Sama