TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menuturkan, masih ada opsi lain apabila terdakwa Mario Dandy Satriyo tak bisa membayar restitusi. Opsi tersebut adalah menyita aset Mario atau keluarganya.
"Jaksa dan hakim dapat melakukan upaya paksa sita eksekusi terhadap aset milik MD maupun RAT (Rafael Alun Trisambodo) untuk membayar restitusi," kata Edwin saat dikonfirmasi, Kamis, 27 Juli 2023.
Sebelumnya, Jonathan Latumahina, ayah dari Crystalino David Ozora, mengajukan restitusi sebesar Rp 52 miliar. Sebab, anaknya itu menderita diffuse axonal injury stage 2 akibat dianiaya Mario pada 20 Februari 2023.
Namun, LPSK mengajukan restitusi dengan nilai yang lebih besar, yakni Rp 120 miliar. Angka tersebut muncul dengan mempertimbangkan biaya berobat dan perawatan David hingga usia tuanya.
Soal putusan sita paksa terhadap aset, Edwin Partogi merujuk pada putusan Pengadilan Tinggi Bandung: 58/PID.SUS/2023/PT.BDG tanggal 21 Februari 2023 atau Putusan Pengadilan Negeri Majalengka Nomor: 213/Pid.Sus/2022/PN Mjl.
Menurut dia, restitusi adalah kewajiban terdakwa atau pihak ketiga untuk membayar kerugian korban. Pembayaran restitusi oleh pihak ketiga juga bukan hal baru, tapi harus jelas hubungannya dengan terdakwa.
"Hukuman pidana terhadap pelaku tidak berkonsekuensi terhadap pemulihan (kerugian) yang dialami korban. Karena itu, restitusi menjadi kewajiban pelaku untuk membayar," tuturnya.
Meski begitu, Edwin menyebut, restitusi dapat diganti kurungan jika Mario memang tidak bisa membayar. Ketidakmampuan terdakwa membayar bisa menjadi pertimbangan hakim untuk memaksimalkan hukuman.
Dia menilai pernyataan ketidaksanggupan Rafael Alun menanggung restitusi Rp 120 miliar menunjukkan tidak ada itikad baik. Rafael terkesan lepas tangan terhadap perbuatan pidana yang dilakukan anak laki-lakinya. Oleh karena itu, jaksa penuntut umum (JPU) bisa memaksimalkan tuntutan terhadap Mario.
Rafael Alun sebelumnya menyatakan menolak menanggung restitusi Mario. Pernyataan itu tertuang dalam surat yang dibacakan pengacara Mario Dandy saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rafael tidak sanggup membayar restitusi karena hartanya sudah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pilihan Editor: Tangerang Selatan Lantik 916 Guru PPPK, Ini Pesan dan Janji Benyamin Davnie