TEMPO.CO, Depok - Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik Universitas Indonesia (UI) Amelita Lusia angkat bicara soal Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Dia membantah rektorat tidak memberikan fasilitas untuk Satgas PPKS UI.
Amelita mengatakan UI sudah menyediakan ruang kerja, ruang rapat, serta peralatan pendukung di Gedung Perpustakaan Lama, Kampus UI Depok. Semua fasilitas tersebut sudah diserahkan kepada perwakilan PPKS.
"Penyediaan ruangan bagi PPKS ini sudah dikoordinasikan sebelumnya kepada PPKS, dengan menawarkan lokasi lain, namun pihak PPKS menetapkan pilihan pada lokasi ruang tersebut," kata Amelita, Kamis 27 Juli 2023.
Dia mengatakan perlu waktu untuk mempersiapkan ruangan bagi Satgas PPKS UI. "Selain juga menyediakan peralatan atau perlengkapannya," ujarnya.
Soal anggaran, Amelita mengatakan PPKS UI dibentuk pada November 2022 dengan 13 anggota Satgas PPKS melalui SK Rektor No. 2441/SK/R/UI/2022 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia. Sama seperti instansi lain, anggaran UI sudah ditentukan sehingga belum bisa memenuhi anggaran kegiatan Satgas PPKS.
"Namun untuk berjalannya kegiatan selama ini dibantu melalui koordinasi dengan pimpinan. Pada bulan ini, adalah revisi anggaran 2023, termasuk memasukkan kebutuhan dari PPKS," papar Amel.
Cara kerja Satgas PPKS UI
Menurut Amelita, setelah menerima laporan kekerasan seksual yang masuk, Satgas PPKS UI akan melakukan pemeriksaan untuk mengumpulkan keterangan serta dokumen terkait dengan laporan tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan terhadap korban, saksi, dan/atau terlapor yang dilakukan secara tertutup," ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Satgas PPKS UI akan menyusun kesimpulan serta rekomendasi penanganan. Rekomendasi yang telah disusun akan diserahkan kepada Rektor untuk segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut dalam bentuk Keputusan Rektor.
"Satgas PPKS UI akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan rekomendasi," terang Amel.
Lebih lanjut Amel menerangkan, pemulihan juga akan dilakukan atas persetujuan korban yang meliputi tindakan medis, terapi fisik, terapi psikologis dan bimbingan sosial dan rohani.
Kemudian, untuk mencegah tindakan yang berulang, terlapor yang telah terbukti melakukan kekerasan seksual wajib mengikuti program konseling.
Kata dia, dari laporan hasil program konseling tersebut akan menjadi dasar Rektor untuk menerbitkan surat keterangan bahwa pelaku telah melaksanakan sanksi yang dikenakan.
"Rektor UI yang dibantu Satgas PPKS akan melaksanakan perbaikan pembelajaran, penguatan tata kelola, dan penguatan budaya komunitas Warga UI sebagai upaya mencegah keberulangan kekerasan seksual di lingkungan kampus," katanya.
Menurut Amel, sebagai program pencegahan dan penanganan kekerasan seksual tidak mungkin hanya dilakukan Satgas PPKS yang jumlahnya hanya 13 orang, mereka perlu didukung berbagai jenis kompetensi yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan keseluruhan program PPKS.
Amel menambahkan, program PPKS diselenggarakan berbagai unit kerja baik di tingkat universitas maupun di tingkat fakultas/sekolah, misalnya berkaitan dengan upaya untuk menciptakan fasilitas dan lingkungan yang kondusif untuk mencegah tindakan KS, itu menjadi tugas unit kerja yang menangani soal fasilitas.
"Untuk diseminasi pesan-pesan dan edukasi massal, itu menjadi tugas unit kerja yang menangani kehumasan, kemahasiswaan dan sumber daya manusia, begitu pun untuk menangani kasus-kasus yang membutuhkan penanganan psikologis dan klinis, maka ditangani psikolog dan dokter yang ada di klinik dan rumah sakit UI. Sedangkan yang berkaitan dengan hukum, ditangani Biro Legislasi dan Layanan Hukum UI," ucap Amel.
RICKY JULIANSYAH
Pilihan Editor: Dukung Satgas PPKS, Aliansi BEM UI Pasang Spanduk di Gedung Rektorat