Menurut Ridwan, hal itu membuat penegakan hukum tidak efektif. "Maka kami akan merumuskan agar penerapan sanksi berdasarkan skala prioritas, apakah langsung mengena kepada pelanggar atau kepada pengelola kawasan," ujarnya. Dia menyebutkan, opsi hukuman baru yang dipilih adalah yang menimbulkan efek paling cepat.
Pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 75 tahun 2005 Tentang Kawasan Dilarang Merokok (KDM) disebutkan tujuh kawasan dilarang merokok. Tujuh kawasan itu adalah tempat pelayanan kesehatan, tempat ibadah, tempat belajar mengajar, arena bermain anak, angkutan umum, tempat umum dan tempat kerja. Bila ada perokok yang melanggar KDM tersebut maka akan dikenai sanksi maksimal Rp50 juta dan penjara selama enam bulan.
Ridwan menambahkan, untuk penerapan sanksi kepada perokok, pihaknya akan mempertimbangkan apakah akan melaksanakan tindakan langsung atau melalui tindak pidana ringan (tipiring). "Disesuaikan dengan kebutuhan," kata dia.
Sementara bagi para pengelola gedung, kata dia, akan diajak untuk bersama-sama menegakkan peraturan tersebut. "Untuk mengajak para pengelola gedung itu, kami bisa menggunakan sistem reward," kata dia.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, perumusan akan dilakukanbersama beberapa lembaga swadaya masyarakat seperti WITT (Wanita Indonesia Tanpa Tembakau), Fakta (Forum Warga Kota Jakarta), dan Yayasan lembaga konsumen Indonesia (YLKI).
EKA UTAMI APRILIA