Sultan Rifat Tolak Uang Ganti Rugi Rp 2 Miliar, Perusahaan Pemilik Kabel Optik Baru Datang Setelah Berita Viral
Kuasa hukum Sultan Rifat (Rif'at) Alfatih, Tegar Putuhena, mengatakan pihak PT Bali Towerindo sudah mendatangi kliennya dan menawarkan ganti rugi Rp 2 miliar pada Jumat, 28 Juli 2023. Akan tetapi, pemuda yang celaka akibat jeratan kabel optik itu menolak tawaran tersebut.
“Beberapa hari yang lalu setelah berita ini viral, yang datang itu bukan Bali Tower-nya, dia tunjuk pengacaranya kemudian menawarkan uang,” kata Tegar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 2 Agustus 2023.
Menurut Tegar, bantuan uang dari PT Bali Towerindo ditolak karena perusahaan provider pengelola jaringan kabel optik itu baru datang pasca berita Sultan viral. “Karena itu sangat menyakitkan, sangat menghina rasa kemanusiaan kita semua,” ujar Tegar.
Baca selengkapnya di sini
Pilihan Editor: Kabel Optik Celakai Sultan Rifat, Dinas Bina Marga DKI: Seharusnya Tak Boleh Melintang di Atas Jalan