TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum PT Bali Towerindo, Maqdir Ismail, mengklaim kondisi tiang pemasangan kabel optik di Jalan Pangeran Antasari tidak ada yang bermasalah sejak Maret 2021 hingga 26 Desember 2022. Di lokasi ini, Sultan Rifat Alfatih, 20 tahun, terjerat kabel yang melintang hingga membuatnya luka parah di bagian leher.
Menurut Maqdir, kondisi tiang masih bagus dan kabel yang terpasang masih berada di ketinggian 5,5 meter atau jauh di atas ketinggian rata-rata orang mengendarai motor.
“Baru kemudian kami lihat (mengecek) sesudah keadaan terjadi, yaitu 5 Januari 2023.” Kata Maqdir dalam konferensi pers di All Seasons, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Agustus 2023.
Maqdir menuturkan tiang kabel fiber optik ini sudah ada sejak 2015. Perusahaan, kata dia, selalu mengawasi dan mengecek tiap bulan.
Ia mengklaim sama sekali tidak ada kelalaian yang dilakukan oleh pihak PT Bali Tower dalam insiden 5 Januari 2023. “Pada 23 Mei dalam pertemuan di kelurahan (PT Bali Tower) baru mengetahui adanya korban kecelakaan.”
Maqdir menuturkan pada 6 Januari 2023 terdapat komplain dari pelanggan di sekitar Cilandak jika tidak bisa menggunakan internet. Namun, saat itu Perusahaan tidak menerima info soal kecelakaan yang menimpa Sultan. “PT Bali Tower baru mengetahui adanya korban setelah 5 bulan kemudian,” tuturnya.
Maqdir menduga ada kendaraan dengan tinggi melebihi 5,5 meter yang melintas dan membuat kabel tersangkut.
Selanjutnya: Kronologis Kecelakaan Versi Sultan