TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, memang masih ada kabel optik yang berada di atas dan belum ditanam. Penyebabnya adalah belum semua wilayah Jakarta masuk dalam link Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).
Heru Budi menjelaskan bahwa pemasangan kabel optik yang memerlukan izin Pemprov DKI adalah kabel yang dipasang di bawah tanah. Untuk kabel yang berada di udara, izin diajukan kepada pemilik tiang.
“Sebenarnya yang perlu izin Pemda kan yang di bawah, yang di atas izin sama pemilik tiang, kalau PLN, ya ke PLN,” kata dia saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 4 Agustus 2023.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Heru Suwondo mengatakan untuk lokasi yang terdapat SJUT, diupayakan posisi kabel optik udara itu ditanam dalam tanah.
“Jadi yang udah ada SJUT, misalnya Mampang itu kemarin, kita lakukan penertiban itu sudah harus pindah ke bawah,” ujarnya.
Di kawasan yang ada SJUT, posisi kabel optik tidak boleh berada di atas. “Kita tidak mengizinkan kabel di atas, kabel seharusnya di bawah tapi itu kan kabel (Antasari) sudah lama, sejak dulu kabel ada di atas. Nah kita gimana caranya agar tidak ada kabel baru di situ,” kata dia.
Anak buah Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono itu mengatakan saat ini Bina Marga terus merapikan kabel optik yang ada di wilayah Jakarta. Dia belum bisa menyebut berapa persen kabel yang sudah ditertibkan.
SJUT menjadi sorotan setelah sejumlah pihak, termasuk ayah Sultan Rifat Alfatih, Fatih mendesak Pemprov DKI memperjelas regulasi kabel optik agar tak semrawut di jalanan Ibu Kota.
Selanjutnya DKI siap perbaiki regulasi kabel optik...