Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kepala Toko Dalang Perampokan Minimarket di Bekasi, Istri Tersangka Masih Buron

image-gnews
Ilustrasi Perampokan. roadsafety.co.za
Ilustrasi Perampokan. roadsafety.co.za
Iklan

TEMPO.CO, Bekasi - Polisi meringkus komplotan pencuri dalam kasus perampokan minimarket di Jalan Kampung Rawa Roko, Rawalumbu, Kota Bekasi, Rabu, 2 Agustus 2023. Otak dari tindak kejahatan tersebut, adalah kepala minimarket itu sendiri.

"Tersangka, yaitu C sebagai karyawan atau kepala toko itulah yang menginisiasi daripada perbuatan pencurian ini," kata Kapolsek Bekasi Timur Komisaris Polisi Sukadi dalam keterangannya, Minggu, 6 Agustus 2023.

Sukadi menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Rabu, 2 Agustus 2023 sekitar pukul 23.00 WIB atau saat minimarket itu hendak tutup. Berawal saat dua pelaku berinisial S dan I masuk ke minimarket serta langsung mengancam C dan D, karyawan yang sedang bersiap menutup minimarket.

Pelaku S dan I lalu mengancam C serta D menggunakan senjata tajam jenis golok dan pisau. S dan I pun meminta C serta D menyerahkan kedua handphonenya. Kedua pelaku lalu minta ditunjukkan lokasi brankas minimarket. Pada akhirnya, kedua pelaku membawa kabur uang puluhan juta rupiah dari brankas yang ditunjukkan C selaku kepala minimarket.

Kedua pelaku juga menyekap C dan D dengan mengikat tangan keduanya menggunakan lakban lalu menguncinya di sebuah ruangan. Kedua pelaku itu lalu pergi meninggalkan minimarket. 

"C dan D berhasil memotong lakban yang mengikat tangannya menggunakan cutter di ruangan tersebut. Lalu keduanya meminta pertolongan warga setempat," ujar Sukadi.

Polisi yang mengetahui kejadian tersebut langsung menuju tempat kejadian perkara. C selaku kepala minimarket pun membuat laporan resmi kasus itu ke Polsek Bekasi Timur.

Saat menginterogasi C dan D, polisi menemukan kejanggalan dalam kasus tersebut. Kepada polisi, D mengaku curiga kepada C yang seolah memberi kode kepada pelaku soal lokasi brankas. D juga curiga kepada C yang langsung menutup pintu rolling door minimarket saat pelaku S dan I masuk ke dalam toko itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Dari situ didapat kejanggalan, malam hari sekitar pukul 03.00, kami mendapat titik terang sebetulnya pencurian dengan kekerasan ini sudah direkayasa. Yang merekayasa adalah kepala toko itu sendiri berinisial C," ujar Sukadi.

Hasil penelusuran polisi, pelaku dalam kasus itu berjumlah lima orang, yakni C, A merupakan istri C, N, S, dan I. Tiap pelaku memiliki perannya masing-masing. C berperan membuat skenario pencurian, A bersama N mencari eksekutor pencurian, sementara, S dan I sebagai eksekutor.

Polisi sudah menangkap seluruh pelaku, kecuali A yang masih buron. "Kami tetap mencari istrinya si C ini, mudah-mudahan beliau mau menyerahkan diri sehingga permasalahan ini dapat segera terungkap secara sempurna," ujar Sukadi.

Polisi mengamankan barang bukti perampokan minimarket, antara lain sebilah golok, pisau, tiga unit handphone, sembilan bungkus rokok, uang tunai sekitar Rp 46 juta, dan lainnya. Para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukuman penjaranya 12 tahun.

ADI WARSONO

Pilihan Editor: Pelaku Perampokan Minimarket Adalah Residivis yang Kecanduan Judi Online

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

2 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

2 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

2 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi


Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

3 hari lalu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) saat konferensi pers kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari di Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta


Koper Hitam Berisi Mayat Ditemukan di Semak Belukar Cikarang Bekasi

3 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Koper Hitam Berisi Mayat Ditemukan di Semak Belukar Cikarang Bekasi

Koper berwarna hitam berisi mayat ditemukan warga di semak-semak pinggir Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

3 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

4 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

4 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.


Dua Remaja Dipergoki Curi Baut Bantalan Rel Kereta Api

4 hari lalu

Ilustrasi pencuri. Dok.TEMPO/Fully Syafi;
Dua Remaja Dipergoki Curi Baut Bantalan Rel Kereta Api

Mereka berencana menjual baut bantalan rel kereta api itu kepada penadah barang bekas.


Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

5 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam pisau / klitih / perampokan. Shutterstock
Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Seorang residivis begal asal Bekasi berinisial MF, 18 tahun kembali ditangkap polisi usai melakukan aksi yang sama di 2 tempat berbeda.