TEMPO.CO, Bekasi - Polisi meringkus komplotan pencuri dalam kasus perampokan minimarket di Jalan Kampung Rawa Roko, Rawalumbu, Kota Bekasi, Rabu, 2 Agustus 2023. Otak dari tindak kejahatan tersebut, adalah kepala minimarket itu sendiri.
"Tersangka, yaitu C sebagai karyawan atau kepala toko itulah yang menginisiasi daripada perbuatan pencurian ini," kata Kapolsek Bekasi Timur Komisaris Polisi Sukadi dalam keterangannya, Minggu, 6 Agustus 2023.
Sukadi menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Rabu, 2 Agustus 2023 sekitar pukul 23.00 WIB atau saat minimarket itu hendak tutup. Berawal saat dua pelaku berinisial S dan I masuk ke minimarket serta langsung mengancam C dan D, karyawan yang sedang bersiap menutup minimarket.
Pelaku S dan I lalu mengancam C serta D menggunakan senjata tajam jenis golok dan pisau. S dan I pun meminta C serta D menyerahkan kedua handphonenya. Kedua pelaku lalu minta ditunjukkan lokasi brankas minimarket. Pada akhirnya, kedua pelaku membawa kabur uang puluhan juta rupiah dari brankas yang ditunjukkan C selaku kepala minimarket.
Kedua pelaku juga menyekap C dan D dengan mengikat tangan keduanya menggunakan lakban lalu menguncinya di sebuah ruangan. Kedua pelaku itu lalu pergi meninggalkan minimarket.
"C dan D berhasil memotong lakban yang mengikat tangannya menggunakan cutter di ruangan tersebut. Lalu keduanya meminta pertolongan warga setempat," ujar Sukadi.
Polisi yang mengetahui kejadian tersebut langsung menuju tempat kejadian perkara. C selaku kepala minimarket pun membuat laporan resmi kasus itu ke Polsek Bekasi Timur.
Saat menginterogasi C dan D, polisi menemukan kejanggalan dalam kasus tersebut. Kepada polisi, D mengaku curiga kepada C yang seolah memberi kode kepada pelaku soal lokasi brankas. D juga curiga kepada C yang langsung menutup pintu rolling door minimarket saat pelaku S dan I masuk ke dalam toko itu.
"Dari situ didapat kejanggalan, malam hari sekitar pukul 03.00, kami mendapat titik terang sebetulnya pencurian dengan kekerasan ini sudah direkayasa. Yang merekayasa adalah kepala toko itu sendiri berinisial C," ujar Sukadi.
Hasil penelusuran polisi, pelaku dalam kasus itu berjumlah lima orang, yakni C, A merupakan istri C, N, S, dan I. Tiap pelaku memiliki perannya masing-masing. C berperan membuat skenario pencurian, A bersama N mencari eksekutor pencurian, sementara, S dan I sebagai eksekutor.
Polisi sudah menangkap seluruh pelaku, kecuali A yang masih buron. "Kami tetap mencari istrinya si C ini, mudah-mudahan beliau mau menyerahkan diri sehingga permasalahan ini dapat segera terungkap secara sempurna," ujar Sukadi.
Polisi mengamankan barang bukti perampokan minimarket, antara lain sebilah golok, pisau, tiga unit handphone, sembilan bungkus rokok, uang tunai sekitar Rp 46 juta, dan lainnya. Para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukuman penjaranya 12 tahun.
ADI WARSONO
Pilihan Editor: Pelaku Perampokan Minimarket Adalah Residivis yang Kecanduan Judi Online