TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum korban dugaan pelecehan Miss Universe Indonesia, Mellisa Anggraini mempertanyakan Standar Operasional Prosedur (SOP) body checking. Mellisa penasaran apakah penyelenggara Miss Universe Indonesia, PT Capella Swastika Karya, mengetahui prosedur tersebut.
“Bagaimana peranan ownernya Poppy Capella ini, bagaimana peranan direkturnya termasuk CEO. Kami pengen tahu,” kata Mellisa, di Polda Metro Jaya, Rabu, 9 Agustus 2023.
Mellisa juga ingin tahu apakah menjelang grand final penyelenggara mengetahui ada kejadian tersebut. Lantaran ada 30 korban yang mengaku difoto saat tanpa busana ketika menjalani body checking 2 hari menjelang grand final.
Jika pelaku pelecehan itu hanya oknum, korban foto tanpa busana seharusnya beberapa orang saja. Selain itu, pemeriksaan badan seharusnya dilakukan pada awal audisi bukan menjelang grand final.
“Kan lumayan panjang proses dilakukan body checking, itu 30 orang lho. Itu bukan hal yang sifatnya parsial, kalau oknum paling 3 sampai 4 orang,” ucapnya.
Selanjutnya kuasa hukum korban sebut peristiwa ini kasus pelecehan pertama di kontes kecantikan tersebut...