Masyarakat desa seperti terpinggirkan
Dia menyampaikan masyarakat desa seperti terpinggirkan dengan keberadaan tembok tinggi yang memisahkan wilayah mereka dengan akses jalan dan fasos (fasilitas sosial), serta fasum (fasilitas umum) yang ada di PIK 2. Menurutnya, sebagaimana ketentuan seharusnya, PIK 2 tidak boleh menutup akses publik yang menjadi kewajibannya bagi masyarakat sekitar.
"Hal itu juga adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi pengembang ketika izin pengembangan diberikan sebelumnya," kata dia.
Pengembang PIK 2 wajib berikan akses bagi masyarakat
Angga mengatakan pengembang PIK 2, yaitu Agung Sedayu dan Salim Group wajib memberikan sepenuhnya akses bagi warga sekitar tanpa kecuali. Kalau pun ada alasan teknis masih tahap pembangunan, itu bukan alasan menutup akses.
“Mestinya bisa ditata sedemikian rupa agar akses tetap diberikan, tanpa proses pembangunan menjadi terganggu,” ujar Angga.
Pemerintah Tangerang diminta ikut campur cari solusi
Selain meminta pengembang untuk membuka akses bagi warga di tiga desa, Angga meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk ikut campur tangan mencari solusi terbaik. Jika perlu, memberikan sanksi kepada pengembang jika tidak mau membuka akses publik dengan cara mencabut izin PIK 2.
“Kami juga meminta Pemerintah Daerah Tangerang segera mengambil tindakan tegas dan memastikan akses warga segera terwujud. Kalau tidak juga dilaksanakan, rasanya Pemda sudah bisa mempertimbangkan untuk mencabut izin yang diberikan kepada PIK II,” katanya Angga.