TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan lima hal yang memberatkan untuk Mario Dandy Satriyo. Pelaku penganiayaan berat terencana terhadap Crystalino David Ozora ini dianggap secara sah dan meyakinkan atas tindak pidana yang diperbuat.
1. Penganiayaan Sadis dan Brutal
JPU Hafiz Kurniawan mengatakan tindakan Mario menendang kepala David sangat tidak manusiawi. "Karena dilakukan secara sadis dan brutal," ujar Hafiz di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023.
2. Korban Alami Kerusakan Otak
Tendangan ke kepala korban menyebabkan David Ozora mengalami kerusakan otak dan kini amnesia. Korban masih sulit mengingat akibat cedera otak yang dialami. Korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo tersebut juga mengalami masalah motorik dan terkendala saat merespons interaksi dengan orang lain.
Pada 10 Agustus lalu, ayah David, Jonathan Latumahina menyebut kondisi putranya seperti pikun. "Kalau pikun itu memang agak lama sih, karena kan belum nyambung ya seperti yang dijelaskan dokter, penghubung antara otak kanan otak kiri itu ada trauma yang sangat dalam robeknya," ujarnya.
Selanjutnya, korban kehilangan masa depan...