3. Korban Kehilangan Masa Depan
Hal yang memberatkan ketiga adalah kondisi David Ozora yang sulit pulih seperti sedia kala akibat cedera otak akibat penganiayaan. Hal itu menyebabkan David kehilangan masa depannya.
Tim dokter mengatakan, David mengalami Diffuse Axonal Injury stage 2. Kerusakan otak akibat penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo itu mengakibatkan kecil kemungkinan korban bisa pulih seperti semula.
"Kalau menurut pandangan saya dalam kasus Diffuse Axonal Injury kayak begini, ini kurang dari lima persen," kata Dokter Spesialis Saraf Rumah Sakit Mayapada Kuningan Yeremia Tatang, saat bersaksi di pengadilan pada Juli lalu.
4. Mario Dandy Berusaha Putar Balik Fakta
Hal memberatkan lainnya, Jaksa menilai perbuatan Mario memutarbalikan fakta dengan merangkai cerita saat proses penyidikan di kepolisian. Mario mengaku dia telah berbohong saat pembuatan BAP.
Ketika bersaksi untuk Shane Lukas, Mario mengaku berbohong ketika dicecar oleh hakim. Mario menyatakan tidak benar Shane telah memanas-manasinya dan bertanya apa perannya ketika bertemu korban. "Saya bohong Yang Mulia," kata Mario.
5. Tidak Ada Perdamaian
"Tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga anak korban Crystalino David Ozora," kata Hafiz Kurniawan membacakan poin kelima.
Selain 5 hal memberatkan itu, tidak mendapatkan hal yang bisa meringankan hukumannya. Jaksa menilai tidak ada unsur pemaaf bagi terdakwa itu.
"Menjatuhkan pidana penjara oleh itu kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dikurangi selama terdakwa Mario Mario Dandy Satriyo alias Dandy berada dalam tahanan, sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tutur Hafiz.
Mario Dandy dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia juga mesti membayar restitusi sebesar Rp 120.388.911.030.
Apabila tidak dibayar, maka jaksa menuntut tambahan hukuman untuk Mario Dandy selama tujuh tahun penjara. Jumlah restitusi tersebut berdasarkan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Nilainya juga lebih besar dari yang diajukan ayah David, Jonathan Latumahina, yaitu sebesar Rp 52 miliar. Restitusi ini berdasarkan perhitungan biaya pengobatan David selama di Rumah Sakit Mayapada Jakarta Selatan, perawatan di rumah, dan transportasi keluarga David yang ikut merawat.
David Ozora mengalami Diffuse Axonal Injury stage 2 akibat kepalanya ditendang berkali-kali oleh Mario Dandy pada 20 Februari 2023 di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Cedera otak tersebut mengakibatkan gangguan ingatan, motorik, dan kognisi, serta kemungkinan tidak pulih 100 persen.
Dalam perkara ini, Mario menyuruh Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan untuk merekam penganiayaan dengan ponsel milik Mario. Anak Rafael Alun Trisambodo itu turut mengajak pacarnya inisial AG (perempuan usia 15 tahun).
Motif penganiayaan ini diduga karena Mario Dandy marah setelah AG dilecehkan oleh David. Dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada 17 Januari 2023.
Pilihan Editor: Mario Dandy Dituntut Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Jika Tidak Mampu Diganti 7 Tahun Penjara