TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus penganiayaan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, dituntut lima tahun penjara atau lebih rendah ketimbang tuntutan terhadap Mario Dandy Satriyo. Salah satu jaksa penuntut umum (JPU), Hafiz Kurniawan, mengatakan alasan yang meringankan tuntutan Shane lantaran dia dinilai telah bersikap jujur dan sopan selama persidangan.
"Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujar Hafiz saat pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023.
Selain itu, Shane dinilai menyesali perbuataannya yang turut serta dalam penganiayaan berat dengan terencana bersama Mario. Shane pernah menyampaikan penyesalan serupa dalam persidangan sebelumnya.
"Terdakwa masih muda, diharapkan dapat berkembang menjadi pribadi yang lebih baik," kata Hafiz membacakan hal yang meringankan lainnya.
Sementara alasan yang memberatkan adalah Shane memperlancar tindakan brutal dan sadis Mario untuk menganiaya David Ozora. Shane dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penganiayaan terhadap David terjadi di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2023. Mario Dandy menyuruh Shane Lukas untuk merekam peristiwa tersebut.
Mario juga mengajak pacarnya yang berinisial AG (perempuan 15 tahun) untuk menjembatani pertemuan dengan David. AG lantas mengajak David bertemu dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar milik anak pengurus GP Ansor itu.
Motif penganiayaan ini karena amarah Mario meledak setelah mendapatkan informasi bahwa AG diduga dilecehkan David. Kepada Shane, AG membenarkan telah dilecehkan David.
Akibat perbuatan Mario Dandy, saat ini, David menderita diffuse axonal injury stage 2 yang mengakibatkan gangguan motorik dan kognisi. "Sehingga mengakibatkan anak korban Crystalino David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia," ujar Hafiz.
Pilihan Editor: Pegawai KAI yang Ditangkap Densus 88 Bertugas Jadi Juru Langsir di Stasiun Jakarta Kota