TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap pengoplos gas elpiji tiga kilogram dan 12 kilogram di Depok dan Tangerang Selatan. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menuturkan, perkara ini diungkap pada 20 Juli 2023 dan 31 Juli 2023.
"Modus operandi penyalahgunaan gas elpiji subsidi dengan cara memindahkan isi dari tabung gas elpiji 3 kilogram subsidi ke tabung gas elpiji 12 kilogram nonsubsidi," ujar Ade dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 16 Agustus 2023.
Pengungkapan dilakukan oleh Subdit III Sumber Daya Lingkungan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Tipar Halim RT 02, RW 06, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.
Pelaku yang ditangkap adalah dua orang pemilik pangkalan inisial PCA dan HSR, kemudian empat karyawan inisial HD, AMD, BJMN, dan MHD.
Barang bukti yang disita adalah 38 tabung gas elpiji 12 kilogram, 100 tabung gas elpiji tiga kilogram, enam tabung gas elpiji tiga kilogram kosong, 23 pipa besi untuk mengoplos, satu kantong plastik segel barcode, 29 tabung gas elpiji 12 kilogram hasil pemindahan, delapan tabung gas elpiji 12 kilogram sedang dioplos.
Polisi juga menyita 11 tabung gas elpiji 12 kilogram kosong, delapan tabung gas elpiji tiga kilogram dalam proses oplos, 75 tabung gas elpiji tiga kilogram proses pemindahan, 75 tabung gas elpiji tiga kilogram kosong, dan 44 tabung gas elpiji tiga kilogram kosong.
Penangkapan kedua dilakukan di Jalan Gelatik Nomor 62, Kelurahan Sawah, Keamatan Ciputat, Tangerang Selatan, pada 31 Juli 2023, pukul 03.00. Pelaku yang ditangkap berjumlah dua orang, yaitu FRD sebagai pemilik pangkalan dan DNO sebagai pengoplos.
Barang bukti yang disita berupa empat tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram kosong, 16 tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram kosong, dan dua buah pipa untuk mengoplos, dan satu kantong plastik tutup segel.
Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tempat pelaku yang digerebek adalah pangkalan gas oplosan.
"Berdasarkan hasil pengecekan di dua tempat tersebut, petugas mendapati pemilik tempat usaha dan karyawan yang bertugas melakukan kegiatan pemindahan isi tabung gas elpiji tiga kilogram subsidi ke tabung gas elpiji 12 kilogram non subsidi," tutur Ade.
Menurut pengakuan pelaku, mereka beroperasi sejak Januari 2023. Gas elpiji 12 kilogram yang dioplos dijual ke warung atau toko di sekitar Depok, Jakarta Timur, dan Tangerang Selatan.
Pengoplos gas elpiji ini melakukan kejahatan untuk mencari keuntungan dengan menjual satu tabung gas elpiji 12 kilogram oplosan seharga Rp 125 ribu hingga Rp 180 ribu. "Harga resmi isi tabung gas 12 kilogram nonsubsidi yang sudah ditetapkan pemerintah adalah sebesar Rp 205.000," kata Ade Safri.
Pilihan Editor: Pelaku Pengoplos Gas Elpiji di Jakarta Utara Bekerja Sama dengan Agen Resmi