TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku pengoplosan tabung gas elpiji 3 kilogram di Cilincing ditangkap Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Pelaku pengoplos gas elpiji yang ditangkap berinisial ST, 32 tahun. Ia melakukan penyuntikan elpiji tabung gas 3 kilogram subsidi ke tabung gas elpiji 12 kilogram non subsidi. Hal ini berisiko dan mengancam diri dan orang lain.
“Teman-teman krimsus berhasil mengungkap kasus pengoplosan isi tabung gas elpiji bersubsidi ke tabung gas non subsidi,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan melalui keterangan resmi yang diterima Tempo, Rabu, 19 April 2023.
ST melakukan pengoplosan itu sendiri dan ia sudah menjalankan selama 3 bulan. Lokasinya di tempat tinggalnya sendiri.
“Rumah tinggalnya disulap jadi tempat penyuntikan atau pengoplosan tabung gas elpiji,” ucapnya.
Polisi menyita barang bukti sebanyak 40 tabung gas 12 kilogram, 159 tabung gas 3 kilogram, speaker, 1 unit mobil merek Grandmax, 10 selang untuk menyuntik gas, 1 timbangan digital dan 40 segel tabung gas ukuran 12 kilogram.
Speaker digunakan pelaku untuk mengelabui tetangga saat ST melakukan aksinya. Selain itu, agar bau gas tidak menyebar ST menggunakan moto pewangi lantai.
Kasar Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Polisis Iverson Manassoh menjelaskan modus pelaku bekerja sama dengan agen gas elpiji resmi PT Sinar Langit Utara untuk menyisihkan tabung gas 3 kilogram dari setiap pengiriman.
“Tersangka bekerjasama dengan agen resmi, menyisihkan tabung gas elpiji 3 kilogram dengan membayar sebesar Rp 1.000 per tabungnya. Tiap pengiriman ST mendapat 90 tabung,” katanya.
Tabung gas elpiji 12 kg yang ia jual juga lebih murah dibanding harga normal yakni Rp 150.000 sedangkan harga normal Rp 185.000.
Atas perbuatannya, ST dijerat dengan Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar dan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentabg Cipta Kerja Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Buki. Pasal 8 ayat 1 huruf b dan C Perlindungan Konsumen ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Pilihan Editor: Oplos Gas Elpiji 3 Kilogram ke Tabung 12 Kilogram Untung Rp140 Ribu, 20 Orang Ditangkap Polisi