Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPRD Tolak Pemprov DKI Jakarta Ajukan Pinjaman ke PT SMI untuk Bangun RDF

image-gnews
Penampakan Refuse Derived Fuel atau RDF yang merupakan hasil pengolahan sampah di fasilitas Landfill Mining dan Refused Derived Fuel (RDF) Plant di Bantargebang, Bekasi, Selasa, 27 Juni 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Penampakan Refuse Derived Fuel atau RDF yang merupakan hasil pengolahan sampah di fasilitas Landfill Mining dan Refused Derived Fuel (RDF) Plant di Bantargebang, Bekasi, Selasa, 27 Juni 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - DPRD DKI Jakarta menyarankan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengurungkan niat mengajukan pinjaman daerah untuk Refuse Derived Fuel (RDF) Plant kepada pemerintah pusat.

"Jangan sampai ini membebankan keuangan pemerintah daerah dan mengorbankan masyarakat,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi yang dikutip Tempo dari website resmi DPRD DKI Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023.

Menurut Prasetyo Edi, permohonan pinjaman yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta dikhawatirkan akan menambah beban keuangan daerah. Kemungkinan terburuknya, pinjaman itu akan mengorbankan kepentingan masyarakat Jakarta.

Prasetyo Edi pun meminta Sekda DKI Joko Agus Setyono selaku Ketua TAPD kembali mengkaji skema pembiayaan pembangunan RDF Plant yang akan dibangun di Rorotan, Jakarta Utara. Sekda DKI miminta menyisir ulang Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2024.

Politikus PDIP itu menyatakan dirinya menyetujui apapun upaya Pemprov DKI menangani  sampah Jakarta yang telah masuk kategori darurat. Volume sampah di TPST Bantargebang, Bekasi, sudah melebihi kapasitas penampungannya yang hanya seluas 21.879.000 meter kubik persegi.

“Bantargebang ini tinggal tunggu meledaknya aja bos. Ini sudah stadium empat ini, bisa jadi stadium enam,” ujarnya.

Permohonan pinjaman daerah untuk RDF Plant ini sesuai surat Gubernur DKI Jakarta yang ditujukan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta dengan nomor 435/UD.02.03. Dalam surat tersebut Pemprov DKI Jakarta berencana melakukan permohonan pinjaman daerah ke PT Saran Multi Infrastruktur (PT SMI) sebesar Rp1 triliun.

Berdasarkan ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 208 tentang Pinjaman Daerah, diatur bahwa pinjaman jangka menengah dan pinjaman jangka panjang wajib mendapat persetujuan DPRD yang dilakukan bersamaan pada saat pembahasan KUA-PPAS.

Pimpinan Fraksi dan Komisi DPRD DKI juga Sepakat Tidak Setuju Pinjaman ke PT SMI 

Tidak hanya Prasetyo Edi, seluruh pimpinan Fraksi dan Komisi di DPRD DKI Jakarta mayoritas tidak menyetujui permohonan pinjaman daerah itu. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani sepakat agar TAPD menyisir kembali anggaran non-prioritas dalam KUA-PPAS APBD 2024 untuk dialihkan ke pembangunan RDF.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin juga sependapat. Menurutnya, melakukan pinjaman daerah adalah jalan terakhir ketika suatu masalah tidak lagi memiliki jalan keluar.

“Prinsipnya pinjaman itu jalan darurat yang pada akhirnya menjadi beban generasi berikutnya. Adakah jalan lain misalnya melakukan penghematan di beberapa program," katanya.

Selanjutnya, kata dia, memaksimalkan pendapatan, sejauh mana bisa memaksimalkan pendapatan yang ada di 13 jenis pajak maupun retribusi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemprov DKI Tunda ITF Sunter untuk Bikin RDF Plant

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono angkat bicara soal penghentian proyek intermediate treatment facility atau ITF Sunter. Heru mengatakan Pemprov DKI harus menyediakan anggaran Rp3 triliun per tahun untuk biaya operasional apabila ingin melanjutkan proyek pengolahan sampah itu.

"Kalau dihitung-hitung masa iya setahun Pemprov DKI harus mengeluarkan Rp3 triliun," kata Heru di Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2023, seperti dikutip dari Antara.

Biaya operasional itu dinilai terlalu besar itu. Pertimbangan itu yang membuat Heru memutuskan untuk menghentikan proyek yang dirintis sejak era Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo alias Jokowi tersebut.

"Saya tidak anti-dengan ITF, asalkan sifatnya kerja sama bisnis (business to business), dengan catatan tidak ada beban tipping fee bagi Pemprov DKI. Kita tidak punya uang buat biaya seperti itu," ucap Heru.

Tipping fee merupakan biaya yang harus dibayar pemerintah daerah untuk membuang sampah ke tempat pengolahan. Besarnya tipping fee umumnya per ton sampah. 

"Ya intinya Pemda DKI tidak sanggup bayar tipping fee. Sementara waktu saya fokus ke RDF untuk mengatasi persoalan sampah," ucap Heru.

ITF Sunter Bukan Dibatalkan  

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan tidak akan membatalkan pembangunan ITF Sunter. 

"Tidak dibatalkan, tapi Pemprov DKI Jakarta saat ini lebih fokus kepada pengolahan sampah menjadi bahan bakar atau refuse derived fuel (RDF)," kata Asep saat dikonfirmasi, kemarin. 

Asep mengatakan, RDF paling cocok untuk mengolah sampah di Jakarta. Biayanya juga jauh lebih murah daripada ITF.

Pilihan Editor: Mengapa DKI Pilih Kembangkan Pengolahan Sampah RDF Daripada Lanjutkan ITF Sunter?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sebelum ke DPR, Draf RUU DKJ Masih Memuat Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada

22 jam lalu

DPR RI melakukan rapat Paripurna ke 9 masa sidang II Tahun 2023-2024 di DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 21 November 2022. Tika Ayu/Tempo
Sebelum ke DPR, Draf RUU DKJ Masih Memuat Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada

Draf RUU DKJ sempat dilakukan uji publik oleh Pemprov DKI dan Kementerian Dalam Negeri sebelum diserahkan ke DPR RI


Hari Disabilitas Internasional 2023, Pemprov DKI Ajak Difabel Main ke Dufan

23 jam lalu

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menghadiri acara Peringatan Hari Disabilitas Internasional tahun 2023 tingkat Provinsi DKI Jakarta di Plaza Dunia Fantasi Ancol, Jakarta Utara pada Kamis, 7 Desember 2023. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Hari Disabilitas Internasional 2023, Pemprov DKI Ajak Difabel Main ke Dufan

Pemprov DKI Jakarta mengajak para penyandang disabilitas main ke Dufan Ancol hari ini. Dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional 2023.


TNI Turun Tangan Bersihkan Sampah di Pasar Bantargebang yang Menumpuk Berbulan-bulan

1 hari lalu

Personel TNI, Polri, dan masyarakat mengangkut tumpukan sampah di area Pasar Bantargebang, Kota Bekasi, Kamis, 7 Desember 2023. Foto: TEMPO/Adi Warsono
TNI Turun Tangan Bersihkan Sampah di Pasar Bantargebang yang Menumpuk Berbulan-bulan

Personel TNI dari Kodim 0507 Bekasi melaksanakan aksi bersih-bersih di Pasar Bantargebang dan mengangkut sampah yang menumpuk di sana


Menuai Polemik, Ini Tanggapan Sejumlah Pihak soal RUU DKJ

1 hari lalu

Ketua Fraksi Nasdem DKI Jakarta, Wibi Andrino menyerahkan tiga nama usulan untuk menjadi Pejabat Gubernur DKI Jakarta pada Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Selasa, 13 September 2022. Rapimgab DPRD DKI Jakarta menentukan usulan nama calon pejabat Gubernur untuk menggantikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang masa jabatannya berakhir pada Oktober mendatang. Rapimgab yang dihadiri sembilan fraksi partai tersebut memutuskan tiga nama yang akan diserahkan kepada Mendagri dam Presiden. Ketiga nama tersebut yaitu Heru Budi Hartono, Marullah Matali, dan Bachtiar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Menuai Polemik, Ini Tanggapan Sejumlah Pihak soal RUU DKJ

RUU DKJ menuai polemik lantaran memuat aturan jabatan gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh Presiden.


Isi Lengkap RUU DKJ yang Nyatakan Gubernur Jakarta Nantinya Ditunjuk Presiden

1 hari lalu

Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta. Foto: Wikimedia
Isi Lengkap RUU DKJ yang Nyatakan Gubernur Jakarta Nantinya Ditunjuk Presiden

RUU DKJ usulan inisiatif DPR RI, Pasal 10, memuat bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh gubernur dan dibantu oleh wakil gubernur.


Heru Budi Teken 3 Perda Baru untuk Ketahanan Pangan, Energi, dan PAD Jakarta

1 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Mutia Yuantisya
Heru Budi Teken 3 Perda Baru untuk Ketahanan Pangan, Energi, dan PAD Jakarta

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menandatangani pengesahan 3 perda lewat rapat paripurna DPRD DKI, Rabu 6 Desember 2023.


Caleg DPRD DKI Purwanto Wafat, Gerindra Persilakan Warga Jaksel tetap Mencoblosnya

1 hari lalu

Purwanto, anggota DPRD DKI dari Gerindra. Foto: Istimewa
Caleg DPRD DKI Purwanto Wafat, Gerindra Persilakan Warga Jaksel tetap Mencoblosnya

Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Purwanto wafat pada Selasa malam


RUU DKJ, DPRD DKI Minta Diusut Siapa yang Usulkan Gubernur Jakarta Diangkat Presiden

1 hari lalu

Wakil Ketua DPRD DKI Rani Mauliani mengatakan legislator di Kebon Sirih tidak mengetahui draf Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang dibahas di DPR RI. Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023. Foto: TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
RUU DKJ, DPRD DKI Minta Diusut Siapa yang Usulkan Gubernur Jakarta Diangkat Presiden

Pimpinan DPRD DKI Rani Mauliani meminta DPR RI mengusut siapa yang mengusulkan gubernur Jakarta diangkat oleh presiden dalam RUU DKJ


RUU DKJ, NasDem DKI Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Langsung Presiden: Renggut Hak Rakyat

1 hari lalu

Ketua Fraksi Nasdem DKI Jakarta, Wibi Andrino menyerahkan tiga nama usulan untuk menjadi Pejabat Gubernur DKI Jakarta pada Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Selasa, 13 September 2022. Rapimgab DPRD DKI Jakarta menentukan usulan nama calon pejabat Gubernur untuk menggantikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang masa jabatannya berakhir pada Oktober mendatang. Rapimgab yang dihadiri sembilan fraksi partai tersebut memutuskan tiga nama yang akan diserahkan kepada Mendagri dam Presiden. Ketiga nama tersebut yaitu Heru Budi Hartono, Marullah Matali, dan Bachtiar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
RUU DKJ, NasDem DKI Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Langsung Presiden: Renggut Hak Rakyat

Fraksi NasDem DPRD DKI menolak ide gubernur Jakarta diangkat oleh presiden seperti tertuang dalam RUU DKJ.


Gubenur Jakarta Ditunjuk Presiden di RUU DKJ, Politikus PDIP DKI: Neo Orba

1 hari lalu

Anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023. Foto: ANTARA/HO-DPRD DKI/am.
Gubenur Jakarta Ditunjuk Presiden di RUU DKJ, Politikus PDIP DKI: Neo Orba

Anggota DPRD DKI dari Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak menilai RUU DKJ tidak masuk akal karena memberi kewenangan presiden untuk menunjuk gubernur