TEMPO.CO, Depok - Tim gabungan Polres Metro Depok dan Polsek Beji menangkap 2 dari 4 pencuri spesialis rumah kosong (rumsong) di kontrakan Perumahan Bambu Kuning, Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Wakil Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Depok Ajun Komisaris Polisi Nirwan Pohan mengungkapkan komplotan pencuri itu membobol rumah kosong di Jalan Haji Saimin Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Depok, pada Kamis 17 Agustus 2023. Kejahatan mereka terekam CCTV dan sempat viral.
"Polisi sudah berhasil meringkus 2 anggotanya pada Sabtu, 19 Agustus 2023 sekitar pukul 18.30 di kontrakannya di Bojonggede," kata Nirwan, Senin, 21 Agustus 2023.
Kronologi pencurian di rumah kosong pada 17 Agustus lalu itu terjadi saat korban bersama suami dan anaknya sedang mengikuti perayaan dan lomba 17-an di lapangan. Ketika pulang ke rumah pukul 10. 00, mereka mendapati pintu gerbang rumah sudah terbuka serta melihat pelaku ada di dalam rumah.
"Kemudian diteriaki, pelaku kabur dan dikejar oleh warga. Pelaku ini mengeluarkan golok dari dalam tasnya hendak melukai si korban, yaitu seorang ibu rumah tangga," papar Nirwan.
Ibu rumah tangga tersebut mengalami luka bacok di bahu sebelah kiri dan mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhakti Yudha, kemudian dirujuk ke rumah sakit Fatmawati. "Korban mendapat 12 jahitan," kata Nirwan.
Barang yang dinyatakan hilang dicuri adalah 2 jam tangan. Namun, pada saat dilakukan penggerebekan atau penangkapan kedua pencuri di kontrakannya, polisi menemukan barang-barang milik korban lain.
"Alat-alat yang dipergunakan adalah linggis untuk mencongkel pintu, golok mungkin untuk sebagai senjata seperti yang dilakukan saat terpergok dan melukai korban," katanya.
Menurut pengakuan pelaku kepada polisi, mereka sudah melakukan 10 kali perampokan di Depok. Namun kepolisian masih menelusuri TKP-nya sebab baru ada 5 laporan polisi yang sesuai dengan keterangan kelompok pencuri tersebut. "Pelaku pemain siang dan rumsong," ujarnya.
Satu di antara pencuri yang tertangkap adalah residivis, yang pernah ditangkap karena kasus serupa di kampungnya daerah Musi Rawas, Sumatera Selatan. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan karena sedang santai di kontrakan. "Mereka sudah 10 kali beraksi, spesialis rumsong," kata Nirwan.
Ketika melakukan pencurian, komplotan tersebut memakai jaket ojek online untuk menyamar. Mereka melakukan pencurian secara acak, yaitu bila melihat rumah kosong dan situasinya memungkinkan, mereka langsung eksekusi.
"Pelaku setiap beraksi membawa senjata tajam berupa golok. Komplotan ini tidak segan untuk melukai korban ketika ketahuan," paparnya.
Komplotan ini pun memiliki peran masing-masing, yaitu 2 orang masuk ke dalam rumah untuk mengeksekusi barang-barang, dan sisanya mengawasi dari luar.
"Yang berperan masuk adalah pelaku AAN dan HN. Yang sudah ditangkap AA dan P, sementara AA adalah residivis dengan kasus yang sama. Dia sudah mencuri sejak 2002, pernah ditangkap tim Polres Metro Depok, karena dia kabur, ke kampungnya di 2021," ungkap Nirwan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung Nirwan Pohan, kedua pencuri ini dijerat pasal 365 KUHP tentang tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. "Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," ucap Wakasat Reskrim Polres Metro Depok.
RICKY JULIANSYAH
Pilihan Editor: Bikin Takut Warga Sekitar, Tangki Air Raksasa PDAM Depok Berdiri untuk Alasan Ini