Bagian dari menjalankan putusan sidang
Sanksi tilang emisi menjadi salah satu bentuk tindak lanjut atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan citizen lawsuit (CLZ) soal pencemaran udara Jakarta.
Dalam amar putusannya pada Kamis, 16 September 2021, hakim memvonis tujuh pejabat negara bersalah dan melawan hukum. Dua dari tujuh pejabat ini adalah Presiden RI dan Gubernur DKI Jakarta. Selain itu, hakim meminta pemerintah untuk menjatuhkan sanksi bagi kendaraan bermotor yang mencemari udara atau tidak lulus uji emisi.
Akhirnya terwujud
Polda Metro Jaya menetapkan tilang emisi mulai berlaku pada 26 Agustus 2023. Sama seperti wacana dua tahun lalu, polisi mengacu pada Pasal 285 dan 286 UU 22/2009.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengatakan denda tilang untuk pengendara yang melanggar batas emisi adalah Rp 250 ribu (motor) dan Rp 500 ribu (mobil).
“Denda maksimal,” ucapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023.
Menurut dia, polisi siap memberlakukan tilang emisi untuk membantu menurunkan polusi udara Jakarta. Ada serangkaian tahapan untuk menindak kendaraan yang melanggar ketentuan uji emisi. Polisi akan menggelar sosialisasi terlebih dulu, menegur, hingga menilang.
Latif belum bisa memastikan lokasi tilang uji emisi dan berjanji akan mencari area pemeriksaan. Dia menjelaskan, Polda Metro Jaya tak bisa menghentikan kendaraan di sembarang tempat.
"Kami menghentikan di jalan pasti macetnya minta ampun. Kami pasti mencari tempat-tempat, area yang bisa untuk melakukan pemeriksaan itu," kata Latif.
DESTY LUTHFIANI | MUTIA YUANTISYA | YUSUF MANURUNG
Pilihan Editor: BEM UI Minta Anies, Ganjar dan Prabowo Datang ke Kampus untuk Debat, Bukan Beri Kuliah Umum