Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Adinurkiat Kasuskan Nabidz Wine ke Polda Metro, Merasa Berdosa Ikut Pengaruhi Orang Lain untuk Minum

Reporter

image-gnews
Muhamad Adinurkiat.H (kiri) dan kuasa hukumnya Sumadi Atmadja membuat laporan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan wine halal, Rabu, 23 Agustus 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Muhamad Adinurkiat.H (kiri) dan kuasa hukumnya Sumadi Atmadja membuat laporan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan wine halal, Rabu, 23 Agustus 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Muhamad Adinurkiat mengakui kesalahannya karena ikut mengajak orang lain untuk minum produk Nabidz Wine. Dia juga merasa tertipu karena minuman itu memiliki kandungan alkohol dan dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Saya merasa sudah berdosa untuk meminum ini, yang kedua ada orang-orang yang saya pengaruhi untuk meminum ini. Juga saya ingin ujah di hadapan Allah, itu yang pertama,” ujar Adi di Polda Metro Jaya, Rabu, 23 Agustus 2023.

Kecurigaannya timbul pertama kali saat hendak minum wine tersebut yang sudah disimpan lama. Ternyata ada buih-buih yang disebut BY (pemilik Nabidz Wine) sebagai spora, saat diminum juga terasa seperti minuman keras.

Adi terus diyakinkan bahwa minuman itu tetap halal dikonsumsi. “Kalo masalah khamr itu sudah jelas haram. Patokan kita ke MUI (Majelis Ulama Indonesia). Apalagi hari ini MUI sudah mengeluarkan berita bahwa Nabidz Wine itu haram,” kata Adinurkiat.

Sumadi Atmadja, pengacara dari Adi, menuturkan kliennya melakukan tes kandungan alkohol di Halal Corner. Tes itu berangkat dari keraguan sang klien terhadap produk minuman tersebut.

“Terus jadi kan di Halal Corner ini dites wine di sini, ternyata hasilnya ada kandungan alkohol 8,8 persen,” ujar Sumadi dalam kesempatan yang sama.

Karena merasa dibohongi, Adi melaporkan BY ke Polda Metro Jaya kemarin sore. Saat melapor, Adi ditemani oleh tim pengacaranya dan membawa sebuah botol Nabidz Wine.

Minuman itu habis dikonsumsi oleh pelapor karena merasa halal. Adi sudah membeli 12 botol yang harganya Rp 250 ribu per botol.

Dari label pada botol itu, terdapat logol ‘Halal Indonesia’ yang diterbitkan oleh Kementerian Agama. Tidak tertulis keterangan komposisi pada label minuma itu.

“Tapi dia (BY) ada pelanggaran gitu ya. Awal dia menjual ini dia cerita alkoholnya nol persen,” tutur Sumadi Atmadja.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

MUI telah menyatakan produk tersebut haram berdasarkan uji dari tiga laboratorium yang dianggap kredibel, karena terbukti mengandung alkohol. Sertifikasi halal itu ternyata diterbitkan oleh Kementerian Agama melalui prosedur self declare Komite Fatwa Halal.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mencabut sertifikat halal untuk produk Nabidz. Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyampaikan, pencabutan ini berdasarkan hasil investigasi Tim Pengawas BPJPH yang menemukan adanya pelanggaran dalam proses sertifikasi halal produk itu.

Ternyata BY dan pendamping Proses Produk Halal (PPH) inisial AS diduga sengaja memanipulasi data pengajuan sertifikasi halal Nabidz.

"Atas pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha berinisial 'BY', BPJPH telah memberikan sanksi berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID311100037606120523 dengan produk Jus Buah Anggur terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2023 lalu," kata Aqil dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 22 Agustus 2023.

Aqil Irham menyatakan BPJPH telah memberikan sanksi kepada AS dengan pencabutan Nomor Registrasi Pendamping PPH. Pelanggaran itu diduga adanya pembiaran proses fermentasi dalam pembuatan Nabidz Wine.

Semestinya proses self declare dihentikan dan menyarankan pemilik produk untuk mendaftar sertifikasi halal reguler. “Karena, kalau ada fermentasi artinya ada proses kimia yang dilakukan sehingga memerlukan uji lab yang harus dilakukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH),” tutur Aqil.

DESTY LUTHFIANI

Pilihan Editor: Konsumen Laporkan Pemilik Produk Nabidz Wine ke Polda Metro Jaya: Barang Haram Dibilang Halal

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Selain Ikan Tongkol, Ini Daftar Makanan yang Perlu Dihindari Penderita Asam Urat

2 hari lalu

Ilustrasi asparagus. Simplyrecipes
Selain Ikan Tongkol, Ini Daftar Makanan yang Perlu Dihindari Penderita Asam Urat

Tak hanya ikan tongkol, berikut daftar makanan lain yang perlu dihindari bagi penderita asam urat.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

8 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Tidak Ingin Bau Badan? Hindari 5 Makanan Berikut

8 hari lalu

Ilustrasi bau badan. shutterstock.com
Tidak Ingin Bau Badan? Hindari 5 Makanan Berikut

Ada beberapa makanan yang memicu timbulnya bau badan. Berikut adalah jenis makanan yang menyebabkan bau badan.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

8 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

9 hari lalu

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid saat ditemui usai menghadiri open house Oesman Sapta Odang di kediamannya di Jalan Karang Asem Utara Nomor 34, Kuningan, Jakarta Selatan. Dewi Nurita/Tempo.
MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

Sebelumnya MK menolak seluruh permohonan sengketa pilpres 2024 dadi Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md.


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

10 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong


Inilah 5 Minuman yang Dapat Memperburuk Asam Lambung

13 hari lalu

Ilustrasi Asam Lambung.(TEMPO/Gunawan Wicaksono)
Inilah 5 Minuman yang Dapat Memperburuk Asam Lambung

Bagi penderita asam lambung penting untuk menghindari beberapa minuman yang dapat memperburuk penyakit ini.


Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

15 hari lalu

Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memberikan cap hoaks pada sejumlah unggahan di media sosial Facebook dengan narasi yang mengklaim Majelis Ulama Indonesia (MUI) memboikot produk air minum dalam kemasan merek Aqua karena dianggap pro-Israel.


Begini Penjelasan MUI dalam Melihat Hilal di Sidang Isbat 1 Syawal 1445 H

22 hari lalu

Penerjemah bahasa isyarat menyampaikan pesan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenai hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1445 H jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024 setelah hasil rukyat Kemenag di 134 titik di Indonesia menyatakan tidak dapat melihat hilal. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Begini Penjelasan MUI dalam Melihat Hilal di Sidang Isbat 1 Syawal 1445 H

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Profesor Asrorun Niam Sholeh mengatakan, bulan sudah nampak dan memungkinkan bisa dilihat atau imkan rukya.


Ria Ricis Turut Bintangi Film Kiblat, Apa Perannya di Film yang Disorot MUI Itu?

29 hari lalu

Ria Ricis/Foto: Instagram/Ria Ricis
Ria Ricis Turut Bintangi Film Kiblat, Apa Perannya di Film yang Disorot MUI Itu?

Selebgram Ria Ricis turut membintangi film Kiblat, yang mendapat sorotan dari publik dan MUI belakangan ini. Apa perannya di film itu?