TEMPO.CO, Jakarta - Pendeta Gilbert Lumoindong tak menyangka ceramahnya di salah satu gereja mendapat kecaman dari masyarakat karena dianggap telah menistakan Islam. Kini, dia mesti berurusan dengan berbagai laporan polisi atas tindak dan tanduknya itu.
Gilbert—yang juga salah satu tokoh Kristen itu—tak mengira kalau khotbahnya itu tersebar luas di media sosial dan memicu amarah masyarakat. Dia mengklaim video berdurasi 42 detik itu telah dipotong dan mengaburkan penjelasan lengkapnya di gereja.
Gilbert, dalam video yang beredar, membandingkan besaran zakat antara agama Islam dan Kristen. Ia juga menyinggung salah satu gerakan dalam salat.
Ibarat nasi sudah menjadi bubur, Gilbert mengaku tak ada niat melukai umat Islam dalam ceramahnya. Dia meminta maaf atas kegaduhan yang telah terjadi di masyarakat.
“Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf atas segala yang dianggap kesalahan dan kegaduhan,” kata Gilbert usai menemui Majelis Ulama Indonesia, seperti yang Tempo pantau dalam Youtube MUI pada Ahad, 21 April 2024.
Merasa mendapat banyak kecaman, Gilbert langsung mendatangi Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla alias JK, pada Senin, 15 April kemarin. Usai dari JK, esok harinya Gilbert juga menyambangi Kantor Majelis Ulama Indonesia untuk meminta maaf dan mengklarifikasi videonya yang viral itu.
Kini, dua laporan polisi soal dugaan penistaan agama telah parkir di meja Polda Metro Jaya. Laporan itu berasal dari pengacara Farhat Abbas dan Kongres Pemuda Indonesia.
Ketua Kongres Pemuda Indonesia atau KPI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya pada 19 April 2024. Kuasa hukum Sapto, Pitra Romadoni Nasution, mengatakan kliennya menyayangkan perbuatan Gilbert yang menyinggung agama Islam. Dia menyebut tindak dan tanduk Gilbert tidak patut karena melukai perasaan umat Islam.
“Untuk itu KPI DKI Jakarta mengambil sikap membuat Laporan Polisi terhadap GL untuk mengurangi tensi masyarakat dan keresahan masyarakat,” kata Pitra dalam keterangan tertulis, Sabtu, 20 April 2024. Aduan itu telah tercatat resmi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2110/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, 19 Januari 2024
Sementara itu, Pitra minta masyarakat tetap tenang usai polemik ini terjadi karena kasus telah ditangani polisi. Dia berharap polisi akan menindaklanjuti dan memberi rasa keadilan demi menjaga kerukunan antarumat beragama.
“Demi menjaga kerukunan antarumat beragama dan menjaga toleransi yang sudah baik dan harmonis di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini,” kata dia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputra mengungkapkan laporan terhadap Gilbert juga dilakukan oleh Farhat Abbas. Farhat melaporkan Gilbert dengan tuduhan melanggar pasal 156 KUHP tentang penistaan agama dan Pasal 28, dan Pasal 45 Undang-Undang ITE.
“Mohon waktu kami masih melakukan pendalaman, dan ada pelapornya atas nama Farhat Abbas,” kata Wira di Polda Metro Jaya pada Kamis, 18 April 2024.
Wira menyebut pendalaman ini berupa pemeriksaan, video yang bersangkutan, dan tempat kejadian perkara atau di gereja. “Jadi sejauh ini masih melakukan pemeriksaan mohon waktu, laporan polisinya juga baru dua hari lalu,” kata dia.
Tempo telah menghubungi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi untuk menanyakan jumlah laporan soal kasus Gilber. Namun, hingga laporan ini diterbitkan, Ade belum merespons pesan Tempo.
Sementara itu, Ketua MUI Bidang Kerukunan Umat Beragama Yusnar Yusuf mengatakan Gilbert telah meminta maaf atas ceramah yang telah menyulut kemarahan masyarakat itu. Dia menyebut, Gilbert telah berjanji tak akan mengulangi kesalahan tersebut.
"Dia telah berjani tidak akan membandingkan ibadah yang dilakukan umat Islam dengan ibadah lainnya," kata Yusnar.
Pilihan Editor: Kasus Korupsi PT TImah, Kejaksaan Agung Sita Empat Smelter dan Puluhan Alat Berat