TEMPO.CO, Jakarta - Mario Dandy Satriyo, terdakwa kasus penganiayaan berat, mengajukan duplik atas tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap pleidoinya.
“Kami mengajukan duplik,” kata salah satu kuasa hukum Mario Dandy dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan replik JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 24 Agustus 2023.
Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono memberi waktu bagi terdakwa penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor itu untuk mengajukan duplik pada Selasa, 29 Agustus 2023.
Namun, pengacara Mario Dandy sempat mempertanyakan soal masa tahanan kliennya yang habis pada 26 Agustus 2023. “Apakah sudah perpanjangan ?,” tanya salah satu kuasa hukum.
Alimin mengatakan pihaknya sudah mengajukan perpanjangan dari Pengadilan Tinggi dan masa tahanan Mario Dandy diperpanjang hinga tanggal 26 September 2023. “Tembusannya juga sudah dikirimkan, begitu ya,” kata dia.