Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nabidz Wine Halal Ternyata Haram, Dilaporkan dengan UU ITE, Perlindungan Konsumen, dan Jaminan Produk Halal

Reporter

image-gnews
Muhamad Adinurkiat.H (kiri) dan kuasa hukumnya Sumadi Atmadja membuat laporan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan wine halal, Rabu, 23 Agustus 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Muhamad Adinurkiat.H (kiri) dan kuasa hukumnya Sumadi Atmadja membuat laporan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan wine halal, Rabu, 23 Agustus 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemilik Nabidz Wine inisial BY dilaporkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Perlindungan Konsumen, dan Jaminan Produk Halal. Sumadi Atmadja, mengatakan kliennya Muhamad Adinurkiat juga turut dirugikan secara materi atas perkara ini.

“Kerugian materil ya selama ini kita beli aja sih,” ujar Sumadi usai melapor di Polda Metro Jaya, Rabu, 23 Agustus 2023.

Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45A ayat (1) dan atau Pasal 8 ayat (1) juncto Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 56 juncto Pasal 25B UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Saat melapor, Adi membawa sebotol Nabidz Wine beserta label kemasan dengan logo ‘Halal Indonesia’ buatan Kementerian Agama. Sumadi menyebut bahwa kliennya juga sudah tes ke Halal Corner dan ditemukan bahwa ada kandungan 8,8 persen alkohol dalam minuman tersebut.

“Awal dia (terlapor) menjual ini dia cerita alkoholnya nol persen,” katanya.

Dia menjelaskan bahwa kliennya mau membeli produk ini karena penjualnya mengklaim produk halal. Menurut Sumadi, klaim halal juga disebut dalam unggahan Facebook dan status WhatsApp terlapor.

Lalu kliennya, Adinurkiat, berkali-kali mengonfirmasi apakah ini benar halal. Namun diyakinkan bahwa Nabidz Wine minuman halal.

Unggahan itu pun menjadi barang bukti yang disertakan saat melapor. “Ada chat percakapan di klien dengan pelapor sama status dia di Facebook sama di Tokopedia,” tutur Sumadi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Muhamad Adinurkiat mengatakan sudah membeli produk itu 12 kali selama setahun terakhir. Dia curiga ketika ada busa pada wine-nya yang sudah lama didiamkan, namun terlapor menjawab itu hanya spora.

Ketika diminum, terasa seperti minuman keras yang mengandung alkohol. “Jadi nanti bukti chatting-an yang saya kasih ke penyidik itu banyak screenshot chat saya  menanyakan 'ini masih halal atau tidak',” ujar Adi usai melapor.

Dia mengatakan produk tersebut sudah beredar sejak 2022. Adi membeli seharga Rp 250 ribu per botol dan dinikmati bersama teman-temannya.

Pelapor ini merasa bersalah karena mengajak orang lain. Adi melaporkan masalah ini ke polisi agar penganut Islam tidak tersesat perkara haram dan halal.

“Kalo masalah khamr itu sudah jelas haram. Patokan kita ke MUI (Majelis Ulama Indonesia), apalagi hari ini MUI sudah mengeluarkan berita bahwa Nabidz Wine itu haram,” katanya.

Pilihan Editor: Adinurkiat Kasuskan Nabidz Wine ke Polda Metro, Merasa Berdosa Ikut Pengaruhi Orang Lain untuk Minum

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Guru Besar IPB Ungkap Keunggulan Pendekatan Metabolomik untuk Deteksi Kehalalan Pangan

1 hari lalu

Guru Besar Fakultas Teknologi Pertanian IPB University, Prof. Nancy Dewi Yuliana. Dok Humas IPB University
Guru Besar IPB Ungkap Keunggulan Pendekatan Metabolomik untuk Deteksi Kehalalan Pangan

Metode-metode analisis pangan halal yang telah dikembangkan selama ini memiliki keterbatasan.


Selain Ikan Tongkol, Ini Daftar Makanan yang Perlu Dihindari Penderita Asam Urat

2 hari lalu

Ilustrasi asparagus. Simplyrecipes
Selain Ikan Tongkol, Ini Daftar Makanan yang Perlu Dihindari Penderita Asam Urat

Tak hanya ikan tongkol, berikut daftar makanan lain yang perlu dihindari bagi penderita asam urat.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

8 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Tidak Ingin Bau Badan? Hindari 5 Makanan Berikut

8 hari lalu

Ilustrasi bau badan. shutterstock.com
Tidak Ingin Bau Badan? Hindari 5 Makanan Berikut

Ada beberapa makanan yang memicu timbulnya bau badan. Berikut adalah jenis makanan yang menyebabkan bau badan.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

8 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

9 hari lalu

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid saat ditemui usai menghadiri open house Oesman Sapta Odang di kediamannya di Jalan Karang Asem Utara Nomor 34, Kuningan, Jakarta Selatan. Dewi Nurita/Tempo.
MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

Sebelumnya MK menolak seluruh permohonan sengketa pilpres 2024 dadi Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md.


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

10 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong


Inilah 5 Minuman yang Dapat Memperburuk Asam Lambung

13 hari lalu

Ilustrasi Asam Lambung.(TEMPO/Gunawan Wicaksono)
Inilah 5 Minuman yang Dapat Memperburuk Asam Lambung

Bagi penderita asam lambung penting untuk menghindari beberapa minuman yang dapat memperburuk penyakit ini.


Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

14 hari lalu

Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memberikan cap hoaks pada sejumlah unggahan di media sosial Facebook dengan narasi yang mengklaim Majelis Ulama Indonesia (MUI) memboikot produk air minum dalam kemasan merek Aqua karena dianggap pro-Israel.


Begini Penjelasan MUI dalam Melihat Hilal di Sidang Isbat 1 Syawal 1445 H

22 hari lalu

Penerjemah bahasa isyarat menyampaikan pesan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenai hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1445 H jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024 setelah hasil rukyat Kemenag di 134 titik di Indonesia menyatakan tidak dapat melihat hilal. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Begini Penjelasan MUI dalam Melihat Hilal di Sidang Isbat 1 Syawal 1445 H

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Profesor Asrorun Niam Sholeh mengatakan, bulan sudah nampak dan memungkinkan bisa dilihat atau imkan rukya.