Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nabidz Wine Halal Ternyata Haram, Dilaporkan dengan UU ITE, Perlindungan Konsumen, dan Jaminan Produk Halal

Reporter

image-gnews
Muhamad Adinurkiat.H (kiri) dan kuasa hukumnya Sumadi Atmadja membuat laporan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan wine halal, Rabu, 23 Agustus 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Muhamad Adinurkiat.H (kiri) dan kuasa hukumnya Sumadi Atmadja membuat laporan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan wine halal, Rabu, 23 Agustus 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemilik Nabidz Wine inisial BY dilaporkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Perlindungan Konsumen, dan Jaminan Produk Halal. Sumadi Atmadja, mengatakan kliennya Muhamad Adinurkiat juga turut dirugikan secara materi atas perkara ini.

“Kerugian materil ya selama ini kita beli aja sih,” ujar Sumadi usai melapor di Polda Metro Jaya, Rabu, 23 Agustus 2023.

Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45A ayat (1) dan atau Pasal 8 ayat (1) juncto Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 56 juncto Pasal 25B UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Saat melapor, Adi membawa sebotol Nabidz Wine beserta label kemasan dengan logo ‘Halal Indonesia’ buatan Kementerian Agama. Sumadi menyebut bahwa kliennya juga sudah tes ke Halal Corner dan ditemukan bahwa ada kandungan 8,8 persen alkohol dalam minuman tersebut.

“Awal dia (terlapor) menjual ini dia cerita alkoholnya nol persen,” katanya.

Dia menjelaskan bahwa kliennya mau membeli produk ini karena penjualnya mengklaim produk halal. Menurut Sumadi, klaim halal juga disebut dalam unggahan Facebook dan status WhatsApp terlapor.

Lalu kliennya, Adinurkiat, berkali-kali mengonfirmasi apakah ini benar halal. Namun diyakinkan bahwa Nabidz Wine minuman halal.

Unggahan itu pun menjadi barang bukti yang disertakan saat melapor. “Ada chat percakapan di klien dengan pelapor sama status dia di Facebook sama di Tokopedia,” tutur Sumadi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Muhamad Adinurkiat mengatakan sudah membeli produk itu 12 kali selama setahun terakhir. Dia curiga ketika ada busa pada wine-nya yang sudah lama didiamkan, namun terlapor menjawab itu hanya spora.

Ketika diminum, terasa seperti minuman keras yang mengandung alkohol. “Jadi nanti bukti chatting-an yang saya kasih ke penyidik itu banyak screenshot chat saya  menanyakan 'ini masih halal atau tidak',” ujar Adi usai melapor.

Dia mengatakan produk tersebut sudah beredar sejak 2022. Adi membeli seharga Rp 250 ribu per botol dan dinikmati bersama teman-temannya.

Pelapor ini merasa bersalah karena mengajak orang lain. Adi melaporkan masalah ini ke polisi agar penganut Islam tidak tersesat perkara haram dan halal.

“Kalo masalah khamr itu sudah jelas haram. Patokan kita ke MUI (Majelis Ulama Indonesia), apalagi hari ini MUI sudah mengeluarkan berita bahwa Nabidz Wine itu haram,” katanya.

Pilihan Editor: Adinurkiat Kasuskan Nabidz Wine ke Polda Metro, Merasa Berdosa Ikut Pengaruhi Orang Lain untuk Minum

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


4 Jenis Parfum dan Penggunaannya, Ada Eau de Parfum Hingga Extrait de Parfum

3 hari lalu

Ilustrasi wanita menyemprotkan parfum di pergelangan tangan. Freepik.com/Freepic.diller
4 Jenis Parfum dan Penggunaannya, Ada Eau de Parfum Hingga Extrait de Parfum

Meski sama-sama memberikan wangi semerbak di pakaian atau tubuh, ada perbedaan mendasar di antara 4 jenis parfum.


Tingkatkan Daya Saing, BRI Bantu UMKM Miliki Sertifikasi Halal

3 hari lalu

Petani salak pondoh dari Kelompok Tani Jaya Lestari, Desa Kutambaru, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dalam Bazar UMKM BRILiaN Independence Week 2024, di BRI Pusat Jakarta, pada Jumat, 18 Oktober 2024. Dok. BRI
Tingkatkan Daya Saing, BRI Bantu UMKM Miliki Sertifikasi Halal

BRI menggulirkan program bantuan sertifikasi halal sejak 2021 dan telah diikuti oleh ratusan pelaku UMKM di berbagai daerah di Indonesia.


Respons MUI Soal Prabowo Ingin Gunakan Maung sebagai Mobil Dinas Menteri

4 hari lalu

Usai dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada Ahad, 20 Oktober 2024, Prabowo Subianto serta Gibran Rakabuming Raka meninggalkan Kompleks Parlemen DPR/MPR RI menggunakan mobil Pindad MV3 Garuda Limousine. Mobil ini dikembangkan khusus dari MV3 untuk kendaraan Presiden dan Wakil Presiden RI.  Foto: Pindad
Respons MUI Soal Prabowo Ingin Gunakan Maung sebagai Mobil Dinas Menteri

MUI menyatakan kebijakan pro produksi dalam negeri, termasuk penggunaan Maung, oleh Prabowo sejalan dengan hasil ijtimak ulama.


PHRI: Biaya Sertifikasi Halal Mahal dan Ribet, Sanksi Sebaiknya Tidak Diterapkan

5 hari lalu

Suasana pelayanan sertifikasi halal di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan Peraturan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang juga mengatur bahwa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal selama lima tahun yang dimulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024. Setelahnya, maka kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku. TEMPO/Tony Hartawan
PHRI: Biaya Sertifikasi Halal Mahal dan Ribet, Sanksi Sebaiknya Tidak Diterapkan

Pemerintah perlu memperhatikan kemampuan pelaku usaha terkait biaya sertifikasi halal yang terbilang mahal.


Berkontribusi Signifikan terhadap PDB, BI Ungkap 4 Strategi Genjot Ekonomi Syariah Indonesia

5 hari lalu

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (kedua kiri) bersama Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan), dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kiri) meninjau stan UMKM pada Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2024 di JCC, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024. Bank Indonesia menyelenggarakan ISEF 2024 pada 30 Oktober - 3 November 2024 yang bertujuan untuk mengintegrasikan serta mewujudkan ide-ide bagi kemajuan ekonomi nasional dan internasional melalui pengembangan ekonomi keuangan syariah. TEMPO/Tony Hartawan
Berkontribusi Signifikan terhadap PDB, BI Ungkap 4 Strategi Genjot Ekonomi Syariah Indonesia

Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, mengatakan mencanangkan empat langkah untuk memajukan ekonomi syariah Indonesia.


Minuman yang Boleh dan Tidak Boleh Diminum saat Sakit Flu

6 hari lalu

Ilustrasi wanita flu. shutterstock.com
Minuman yang Boleh dan Tidak Boleh Diminum saat Sakit Flu

Berikut minuman yang boleh dan tidak boleh diminum saat terserang flu.


Korea Selatan Jajaki Pasar Halal Indonesia

7 hari lalu

Sebanyak 6 perusahaan asal Korea Selatan berpartisipasi dalam acara Franchise & License Expo Indonesia (FLEI)yang diadakan di Jakarta, Indonesia pada 25-27 Oktober 2024. Sumber: istimewa
Korea Selatan Jajaki Pasar Halal Indonesia

Kementerian Pertanian dan Kehutanan Korea dan Korea Agro-Fisheries & Food Trade Corporation memfasilitasi perusahaan makanan masuk ke pasar halal


Apa Batas Tugas Haikal Hassan sebagai Kepala BPJPH?

8 hari lalu

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan. ANTARA FOTO/Fauzan/YU
Apa Batas Tugas Haikal Hassan sebagai Kepala BPJPH?

Haikal Hassan, Kepala BPJPH mengatakan kewajiban sertifikasi halal resmi berlaku mulai 18 Oktober 2024.


Profil Haikal Hassan yang Dipercaya Prabowo sebagai Kepala BPJPH, Mantan Konsultan di Perusahaan Tambang

11 hari lalu

Haikal Hassan. Instagram
Profil Haikal Hassan yang Dipercaya Prabowo sebagai Kepala BPJPH, Mantan Konsultan di Perusahaan Tambang

Haikal Hassan mulai dikenal luas setelah terlibat sebagai salah satu panitia dalam aksi 2 Desember 2016 atau Aksi 212.


Profil Haikal Hassan, Tokoh Aksi 212 yang Ditunjuk Prabowo Jadi Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

13 hari lalu

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan. ANTARA FOTO/Fauzan/YU
Profil Haikal Hassan, Tokoh Aksi 212 yang Ditunjuk Prabowo Jadi Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Prabowo resmi menunjuk Haikal Hassan atau Babe Haikal menjadi Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Ini profil lengkapnya.