TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) 50 persen dikecualikan bagi pejabat penting dan aparatur sipil negara (ASN) dengan kategori tertentu. Pemberlakuan kebijakan WFH 50 persen untuk mengatasi polusi udara ini akan diterapkan pekan depan.
"Yang tidak boleh kerja di rumah itu misalnya bendahara, pengawas, pimpinan kegiatan seperti itu. Saya harapkan bisa kerja di kantor, tapi nanti bisa saja dibagi dengan shifting, minggu ini siapa dan minggu depan dia off kantor," kata dia di kantornya, Kamis, 24 Agustus 2023.
Selain menerapkan WFH 50 persen, Pemkot Tangerang Selatan menggelontorkan anggaran miliaran rupiah untuk menangani persoalan buruknya kualitas udara.
"Anggarannya sebesar Rp14 miliar total anggaran untuk penanganannya. itu untuk delapan dinas. Ada Dinas Lingkungan Hidup, kemudian Damkar juga saya dorong melaksanakan fungsi itu, Dinas Perhubungan, Dinkes, dan Perkim," kata dia.
Menurut Benyamin, untuk menangani persoalan polusi udara yang ada di Tangerang Selatan diperlukan sikap serius dalam penataan lingkungan. "Penataan lingkungan masyarakat juga penting, jadi bukan saja persoalan vegitasinya tapi penataan lingkungan," ujarnya.
Belakangan wilayah Kota Tangerang Selatan menjadi wilayah yang memiliki kualitas udara terburuk di Indonesia. Kota ini juga berdampingan dengan wilayah terburuk lainnya seperti Depok, Kota Tangerang dan DKI Jakarta.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan instruksi tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek. Dalam Inmendagri tersebut memuat beberapa hal pokok yang perlu dilakukan para kepala daerah di Jabodetabek untuk mengatasi polusi udara.
Instruksi tersebut mengatur sistem kerja hybrid, pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan pelayanan transportasi publik, pengetatan uji emisi optimalisasi penggunaan masker, pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau, serta pengendalian pengelolaan limbah industri.
Pilihan Editor: Serikat Pekerja Laporkan Dirut Transjakarta dan Eks Direksi ke Polda Metro Jaya