TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan tilang uji emisi kendaraan bermotor yang akan dimulai pada 1 September 2023. Tilang uji emisi ini dilakukan oleh Satuan Gabungan (Satgas) terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup DKI, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dan Komando Garnisun Jakarta.
Razia ini sesuai dengan penegakan hukum Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum Jalan dan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Purwato, mengatakan razia ini sebagai salah satu upaya Pemprov DKI dalam mengurangi polusi udara secara signifikan. “Setelah kami menggalakkan uji emisi diinternal kami dan semua sudah melaksanakan. Kita mulai bergegas untuk memberi semangat hal ini kepada masyarakat Jakarta, agar uji emisi dari sumber gerak ini dapat dikendalikan” ujar Asep.
Adapun Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya siap memberlakukan tilang emisi untuk membantu menurunkan polusi udara Jakarta. Tilang akan dikenakan terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan kepolisian akan ikut andil agar polusi udara di Jabodetabek bisa turun. “Salah satunya dengan transportasi yang sesuai ketentuan, khusunya mengenai emisi gas buang,” kata Latif di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023.
Latif mengatakan denda tilang emisi untuk pengendara yang melanggar batas emisi adalah Rp. 250.000 untuk sepeda motor dan Rp. 500.000 untuk kendaraan roda empat. “ Denda maksimal,”ucapnya.
Kebijakan tilang emisi, serta nominal denda yang sudah ditetapkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, mendapat berbagai tanggapan dari masyarakat.
Febby, mengaku sudah melakukan tes uji emisi di DPRD Jakarta Pusat pada tanggal 23 Agustus ini ternyata tidak lolos. Febby, kemudian mendapat arahan dari petugas emisi, untuk membawa motornya ke bengkel resmi. “Kemarin udah tes emisi, terus gagal. Langsung di suruh service motor,” ujar Febby saat ditemui di Balai Kota, Rabu, 24 Agustus 2023.
Setelah selesai dibawa ke bengkel, hari ini, Febby mencoba lagi untuk melakukan tes emisi di DPRD. “Sekarang mau tes lagi, mudah-mudahan lulus. Lagi antre dulu,” ujarnya.
Mengenai langkah tilang emisi serta nominal denda yang dikenakan jika melanggar, Febby mengaku setuju dan tidak keberatan. “Setuju. Karena polusi. Karena kalau gak ada sanksi, susah juga nerapin kebijakannya,” ucap Febby.
Lain halnya dengan Boby, pria yang juga menggunakan sepeda motor dan belum melakukan tes uji emisi ini mengaku penerapan tilang emisi yang akan diterapkan oleh Pemprov DKI, kurang tepat. “ Karena gak semua masyarakat bisa menjangkau uji emisi ini. Belum semua masyarakat mampu melakukan pembayaran untuk uji emisi,” kata Boby saat ditemui Tempo di Jakarta Utara, Kamis, 24 Agustus 2023.
Pendapat yang hampir serupa juga diutarakan oleh Farhan Zuhri, seorang pria pengendara roda empat ini tidak keberatan dengan sanksi tilang, namun untuk nominalnya, Farhan merasa keberatan. “Kalau untuk penilangannya mungkin setuju, tapi kalau dendanya 500 ribu, keberatan sih,” ucap Farhan saat ditemui di Jakarta Utara, Rabu, 24 Agustus 2023.
Farhan juga mengusulkan jika sebaiknya, sebelum dilakukan penilangan, perlu adanya tempat uji emisi di tempat tersebut. “Kalau bisa setelah penilangan ada uji emisi gratis di tempat tilang itu. Langsung di cek. Kalau memamg melanggar, baru gapapa denda,” ujar Farhan.
ADVIST KHOIRUNIKMAH
Pilihan Editor: Kepala Dinas LH DKI: Sanksi Tilang Uji Emisi Berlaku 1 September