Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polres Jaksel Tangkap 3 Pelaku TPPO, Apartemen Kalibata City Jadi Tempat Penampungan

image-gnews
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap 3 pelaku Tindak Pidana Penjualan Orang Imigran Indonesia ke Jepang di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 35 Agustus 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap 3 pelaku Tindak Pidana Penjualan Orang Imigran Indonesia ke Jepang di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 35 Agustus 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tiga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO. Mereke memberangkatkan pekerja migran Indonesia ke luar negeri tidak sesuai prosedur. 

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Ade Ary mengatakan jajarannya bekerja sama dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI dalam operasi penangkapan.

“Kami bersama BP2MI beberapa waktu lalu menggagalkan keberangkatan 9 orang calon pekerja imigran Indonesia yang akan berangkat ke luar negeri diduga tidak sesuai prosedur Undang-Undang yang berlaku,” kata Ade di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 25 Agustus 2023. 

Dua pelaku TPPO, yakni MR dan AKR ditangkap di Apartemen Kalibata City Tower Gaharu dan Tower Yasmin, Jakarta Selatan. Apartemen tersebut sekaligus dijadikan tempat penampungan. Mereka ditangkap pada Selasa, 13 Agustus 2023 lalu. Adapun pelaku A ditangkap di Condong Catur, Depok Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta. 

“Ada tersangka yang kami amankan, pertama AKR 29 tahun, MR 30 tahun dan A 38 tahun,” tuturnya. 

Semua pelaku merupakan laki-laki. “A ditangkap beberapa hari setelah 2 tersangka lain ditangkap,” ucapnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti di Apartemen Kalibata City berupa paspor, tiket pesawat tujuan Jepang atas nama para korban, visa dan gawai milik  tersangka.

Kemudian, barang bukti yang disita di kawasan Depok Sleman yakni 17 paspor, 1 bundel dokumen asli dari sebuah perusahaan Indonesia dan SIUP 1 lembar surat izin perdagangan dan lembar dokumen perizinan.

Atas perbuatannya pelaku terancam dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 5 Miliar dan dan  Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun.

Pilihan Editor: Kasus TPPO Jual Ginjal di Kamboja, Polda Metro Jaya Kejar Target Lain

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polri Imbau Masyarakat Jangan Mudah Tergiur Tawaran Kerja Bergaji Tinggi di Luar Negeri

2 jam lalu

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim (kiri) dan Kadiv Hubinter Polri Irjen Khrisna Murti (kanan), memberikan keterangan kepada media terkait Penangkapan DPO Interpol asal Cina di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, pada Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polri Imbau Masyarakat Jangan Mudah Tergiur Tawaran Kerja Bergaji Tinggi di Luar Negeri

Sejak pandemi Covid-19, Polri menyebut banyak orang Indonesia yang bekerja di sektor penipuan online khususnya di wilayah Myanmar, Laos, dan Kamboja.


Fakta - Fakta Kasus Mantan DPRD Indramayu yang Jadi Korban TPPO

1 hari lalu

Yohana, sepupu korban WNI dugaan TPPO di Myanmar menunjukkan cuplikab percakapan. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Fakta - Fakta Kasus Mantan DPRD Indramayu yang Jadi Korban TPPO

Berikut rangkuman fakta kasus mantan DPRD Indramayu Robiin yang jadi korban TPPO.


Kasus Penyekapan Mantan Anggota DPRD Indramayu Ditangani KBRI Yangon

1 hari lalu

Kantor Kementerian Luar Negeri RI di Jln. Pejambon, Jakarta. Sumber: Suci Sekar/Tempo
Kasus Penyekapan Mantan Anggota DPRD Indramayu Ditangani KBRI Yangon

Kementerian Luar Negeri RI memastikan kasus penyekapan mantan anggota DPRD Indramayu tengah ditangani KBRI Yangon.


Mantan Anggota DPRD Indramayu yang Jadi Korban TPPO Terdeteksi Ada di Hpa Lu

1 hari lalu

Judha Nugraha, Direktur perlindungan WNI & BHI Kementerian Luar Negeri. antaranews.com
Mantan Anggota DPRD Indramayu yang Jadi Korban TPPO Terdeteksi Ada di Hpa Lu

Kemlu telah berkoordinasi dengan KBRI Yangon, Myanmar, perihal mantan anggota DPRD Indramayu yang diduga disekap. di Myanmar.


Polda NTT Pecat Ipda Rudi Soik, Polisi Pembongkar Mafia Human Traficking

1 hari lalu

Brigadir Rudi Soik (tengah), melambaikan tangan usai turun dari mobil tahanan di Kejaksaan Tinggi NTT, 24 November 2014. Ia ditangkap setelah melakukan syuting tapping di tayangan
Polda NTT Pecat Ipda Rudi Soik, Polisi Pembongkar Mafia Human Traficking

Ipda Rudi Soik dinyatakan bersalah melanggar Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dalam kasus penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM di KUpang, NTT.


Mantan Anggota DPRD Indramayu Diduga Korban TPPO di Myanmar, Kemlu Terima Laporan Keluarga

2 hari lalu

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. Sumber: dokumen Kementerian Luar Negeri
Mantan Anggota DPRD Indramayu Diduga Korban TPPO di Myanmar, Kemlu Terima Laporan Keluarga

Eks anggota DPRD Indramayu itu diduga menjadi korban TPPO karena perekrutan Robiin semua melalui jalur sosial media dan susah dilacak.


Keluarga Siswa Madrasah Aliyah yang Cedera Otak hingga Koma Ajukan Surat Permohonan Pendampingan ke KPAI dan DPR

2 hari lalu

Keluarga Siswa Madrasah Aliyah yang Cedera Otak hingga Koma Ajukan Surat Permohonan Pendampingan ke KPAI dan DPR

Kuasa hukum siswa Madrasah Aliyah itu akan mengajukan surat permohonan pendampingan ke berbagai lembaga untuk mengawasi proses pengusutan kasus.


Kasus Penganiayaan Siswa MA di Tebet Berujung Koma, Polisi Disebut Belum Tangani Laporan

2 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Kasus Penganiayaan Siswa MA di Tebet Berujung Koma, Polisi Disebut Belum Tangani Laporan

Pengacara tetap berharap Polres Metro Jakarta Selatan mengusut laporan dugaan penganiayaan yang mengakibatkan AAP koma hingga sekarang.


Polisi Sebut Siswa MA As-Syafi'iyyah Tebet Bukan Korban Penganiayaan, tapi Berkelahi Masalah Asmara

2 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Polisi Sebut Siswa MA As-Syafi'iyyah Tebet Bukan Korban Penganiayaan, tapi Berkelahi Masalah Asmara

Siswa MA di Jakarta Selatan mengalami luka parah hingga koma, diduga menjadi korban penganiayaan oleh kakak kelasnya. Begini penjelasan polisi.


Kasus Anak Nikita Mirzani, Polisi Tunggu Hasil Visum untuk Tetapkan Tersangka

2 hari lalu

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat ditemui di kantornya, Senin, 3 Oktober 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Kasus Anak Nikita Mirzani, Polisi Tunggu Hasil Visum untuk Tetapkan Tersangka

Visum tambahan terhadap LM adalah permintaan dari penyidik untuk mendapatkan barang bukti mengungkap kasus asusila yang dilaporkan Nikita Mirzani.