TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tiga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO. Mereke memberangkatkan pekerja migran Indonesia ke luar negeri tidak sesuai prosedur.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Ade Ary mengatakan jajarannya bekerja sama dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI dalam operasi penangkapan.
“Kami bersama BP2MI beberapa waktu lalu menggagalkan keberangkatan 9 orang calon pekerja imigran Indonesia yang akan berangkat ke luar negeri diduga tidak sesuai prosedur Undang-Undang yang berlaku,” kata Ade di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 25 Agustus 2023.
Dua pelaku TPPO, yakni MR dan AKR ditangkap di Apartemen Kalibata City Tower Gaharu dan Tower Yasmin, Jakarta Selatan. Apartemen tersebut sekaligus dijadikan tempat penampungan. Mereka ditangkap pada Selasa, 13 Agustus 2023 lalu. Adapun pelaku A ditangkap di Condong Catur, Depok Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Ada tersangka yang kami amankan, pertama AKR 29 tahun, MR 30 tahun dan A 38 tahun,” tuturnya.
Semua pelaku merupakan laki-laki. “A ditangkap beberapa hari setelah 2 tersangka lain ditangkap,” ucapnya.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti di Apartemen Kalibata City berupa paspor, tiket pesawat tujuan Jepang atas nama para korban, visa dan gawai milik tersangka.
Kemudian, barang bukti yang disita di kawasan Depok Sleman yakni 17 paspor, 1 bundel dokumen asli dari sebuah perusahaan Indonesia dan SIUP 1 lembar surat izin perdagangan dan lembar dokumen perizinan.
Atas perbuatannya pelaku terancam dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 5 Miliar dan dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun.
Pilihan Editor: Kasus TPPO Jual Ginjal di Kamboja, Polda Metro Jaya Kejar Target Lain